Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi Nasdem Ingin Substansi RKUHP yang Kontroversial Dibahas Ulang

Kompas.com - 04/11/2019, 23:51 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengungkapkan bahwa fraksinya ingin agar substansi yang sempat menjadi kontroversi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibahas ulang.

Pada periode sebelumnya, pemerintah dan DPR membatalkan pengesahan sejumlah RUU karena desakan dari elemen masyarakat sipil, salah satunya RKUHP.

Masyarakat menilai ada sejumlah pasal yang kontroversial dan perlu dibahas ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Sikap Nasdem, kami ingin ada pembahasan, utamanya terhadap RKUHP," ujar Taufik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

"Kalau RUU Pemasyarakatan sih kami tidak melihat ada masalah di situ. Tapi RKUHP kita harap ada pembahasan lagi terutama untuk beberapa hal," kata dia.

Baca juga: Komisi III Berharap RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Disahkan Desember 2019

Menurut Taufik, Fraksi Partai Nasdem memiliki catatan terhadap sejumlah pasal dalam RKUHP.

Misalnya, soal ketentuan living law atau berlakunya hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat.

Taufik berpandangan ketentuan pasal itu harus dipastikan tidak bertentangan dengan asas legalitas.

Ketentuan lainnya yakni bab yang mengatur soal tindak pidana kesusilaan. Ia mengatakan, ketentuan pidana terkait kesusilaan agar tidak menimbulkan multitafsir oleh aparat penegak hukum dan overkriminalisasi.

"Di buku II, semangat kriminalisasi yang akhirnya over-kriminalisasi. Terutama di Bab Kesusilaan. Selain itu juga pasal-pasal karet karena penafsiran aparat penegak hukum yang keliru," kata Taufik.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III: Pasal-pasal RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Tak Dibongkar

Di sisi lain, lanjut Taufik, Fraksi Partai Nasdem ingin memastikan produk UU yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum.

Dengan begitu, substansi RKUHP tidak akan menimbulkan masalah dan diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentu kita ingin agar jangan sampai ada ketentuan UU yang secara substansi itu bermasalah dengan konstitusi, menimbulkan ketidakpastian hukum," tutur Taufik.

"Sebisa mungkin pastikan tidak ada celah untuk itu (uji materi ke MK). Agar jadi pembelajaran, tidak sedikit-sedikit biarkan uji materi. Kita harus pastikan di awal," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com