Saat Hariono bertanya soal tanggapan atas putusan tersebut, Sofyan terdiam.
Di hadapan majelis hakim, Sofyan mengatakan menyerahkan ke tim penasihat hukumnya.
"Semua saya serahkan ke kuasa hukum saya, yang mulia," kata Sofyan.
Baca juga: KPK Tunggu Petikan Putusan Sebelum Bebaskan Sofyan Basir
Namun, hakim Hariono menjelaskan, bahwa pertanyaan tanggapan atas putusan itu adalah untuk Sofyan sendiri.
Sofyan pun dipersilakan berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya yang dipimpin Soesilo Aribowo.
Usai berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Sofyan pun kembali duduk di kursinya dan menyampaikan tanggapannya.
"Karena putusannya ini bebas dengan penuh kami menerima putusan ini yang mulia," kata Sofyan.
Baca juga: Sofyan Basir, Terdakwa Ketiga yang Dibebaskan Pengadilan Tipikor
Kemudian, hakim Hariono meminta tanggapan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menghormati putusan yang telah disampaikan tadi. Untuk sementara kami menyampaikan pikir-pikir dan dikarenakan putusan tersebut terkandung penetapan seperti pengeluaran tahanan kami mohon untuk dapat petikan putusan bisa dapat kami terima segera," kata jaksa Lie Putra Setiawan.
Kemudian hakim Hariono mempersilakan jaksa KPK berkoordinasi dengan panitera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.