Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Terbitkan Perpres, Nadiem Bisa Punya Wakil Menteri

Kompas.com - 04/11/2019, 16:58 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 yang mengatur tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam perpres tersebut, terdapat pasal yang menjelaskan tanggung jawab serta tugas wakil menteri (wamen) dalam membantu menteri untuk menjalankan tugas di Kemendikbud.

"Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menteri dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) dalam Perpres tersebut, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (4/11/2019).

Baca juga: FSGI dan KPAI: Ini Dia, 4 Tugas Berat Mendikbud Nadiem

Perpres tersebut menyebutkan dua tugas wamen. Pertama, wamen bertugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan Kementerian.

Selain itu, wamen dituntut untuk mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas-unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

"Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian bunyi pasal 3 perpres tersebut.

Perpres ini juga mengembalikan pendidikan tinggi ke Kemendikbud. Pada periode Jokowi-JK lalu, pendidikan tinggi menjadi tanggung jawab Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

"Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 61 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Baca juga: 4 Pesan Presiden Jokowi Seputar Dunia Pendidikan untuk Nadiem Makarim

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut, dengan perpres ini, Mendikbud Nadiem Makarim bisa memiliki wakil menteri.

Namun, ia menyebut hingga saat ini belum ada orang yang dipilih Jokowi untuk mengisi pos Wamendikbud.

"Kalau ada pos posisi (Wamendikbud) kan iya, tapi kan tidak berarti harus selalu diisi, tetapi kalau dibutuhkan, tentu saja akan diisi. Jadi sampai sekarang ini presiden belum memutuskan. Nanti pasti akan bicara dengan Mendikbud," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com