JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 yang mengatur tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Dalam perpres tersebut, terdapat pasal yang menjelaskan tanggung jawab serta tugas wakil menteri (wamen) dalam membantu menteri untuk menjalankan tugas di Kemendikbud.
"Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menteri dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) dalam Perpres tersebut, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (4/11/2019).
Baca juga: FSGI dan KPAI: Ini Dia, 4 Tugas Berat Mendikbud Nadiem
Perpres tersebut menyebutkan dua tugas wamen. Pertama, wamen bertugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan Kementerian.
Selain itu, wamen dituntut untuk mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas-unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
"Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian bunyi pasal 3 perpres tersebut.
Perpres ini juga mengembalikan pendidikan tinggi ke Kemendikbud. Pada periode Jokowi-JK lalu, pendidikan tinggi menjadi tanggung jawab Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
"Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 61 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Baca juga: 4 Pesan Presiden Jokowi Seputar Dunia Pendidikan untuk Nadiem Makarim
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut, dengan perpres ini, Mendikbud Nadiem Makarim bisa memiliki wakil menteri.
Namun, ia menyebut hingga saat ini belum ada orang yang dipilih Jokowi untuk mengisi pos Wamendikbud.
"Kalau ada pos posisi (Wamendikbud) kan iya, tapi kan tidak berarti harus selalu diisi, tetapi kalau dibutuhkan, tentu saja akan diisi. Jadi sampai sekarang ini presiden belum memutuskan. Nanti pasti akan bicara dengan Mendikbud," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.