Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Basir Bebas, Apa Saja Pertimbangan Hakim?

Kompas.com - 04/11/2019, 16:37 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Kompas TV TNI Manunggal Membangun Desa ke 106 yang dilaksanakan dilingkup Kodam XIV Hasanuddin digelar di Kabupaten Buton Soppeng Pangkep dan Mamuju Tengah. Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi yang menutup TMMD ke-106 di Kabupaten Mamuju Tengah menyampaikan rasa bangga pada seluruh personel TNI dan Polri yang ikut membantu dalam pembangunan sejumlah sarana. Dengan target 30 hari TMMD menyelesaikan pembangunan jalan sepanjang 5 kilometer, galian drainase 2 kilometer, pembuatan plat dekker dan renovasi masjid. Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi bersama Bupati Mamuju Tengah Aras Tammauni juga meninjau lokasi TMMD. Masyarakat dan pemerintah setempat juga menyambut baik dengan adanya TNI Manunggal Membangun Desa. Sejumlah fasilitas yang dibangun sangat membantu warga khususnya para petani kelapa sawit lantaran akses jalan yang memudahkan pendistribusian hasil panen. Selain pembangunan fisik sosialisasi narkoba dan penyuluhan pertanian juga dilakukan pada masyarat di Desa Sanjango, Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah. #TMMD #TNI #MamujuTengah

Peraturan itu mengamanatkan PT PLN untuk menugaskan anak perusahaan bermitra dengan perusahaan swasta dengan syarat kepemilikan saham anak perusahaan minimal 51 persen.

"Semua pertemuan tersebut sebagaimana yang diungkap Supangkat Iwan Santoso bahwa kalau Eni Maulani Saragih tidak ada memberi pendapat dan masukan, lebih banyak bersikap pasif," kata hakim.

Majelis mempertimbangkan bahwa seringnya pertemuan tersebut karena belum adanya kesepakatan antara PT PLN dan CHEC. Salah satunya menyangkut masa tenggat waktu kontrol, di mana PLN menginginkan waktu 15 tahun, sementara CHEC menginginkan 20 tahun.

"Menimbang bahwa terdakwa Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT PLN melakukan pertemuan dengan proyek PLTU MT Riau-1, karena hanya ini mewujudkan program listrik nasional," ujar hakim.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017," lanjut hakim Anwar.

Baca juga: Sofyan Basir Bebas, Jaksa KPK Gunakan Masa Pikir-pikir

Menurut majelis hakim, jelas bahwa percepatan tersebut bukan karena keinginan atau pesanan dari Eni Maulani Saragih dan Kotjo.

"Dan penandatanganan power purchase agreement (PPA) 10 Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang dan termasuk di antaranya PLTU MT Riau-1 yang dilakukan oleh terdakwa Sofyan Basir setelah mendapat persetujuan dan pengetahuan dari semua direksi PT PLN," kata dia.

Selain itu, PT PLN dengan memiliki saham 51 persen juga tanpa membebani keuangan perusahaan dan justru akan mendapatkan keuntungan.

"Terkait pemberian uang yang diterima oleh Eni Maulani Saragih dari Johannes Budisutrisno Kotjo yang diberikan secara bertahap sebesar Rp 4,75 miliar adalah tanpa sepengetahuan terdakwa Sofyan Basir," kata hakim.

"Menimbang bahwa dengan demikian terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan," sambungnya.

Dengan demikian, majelis hakim berkesimpulan bahwa Sofyan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana perbantuan sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua jaksa.

"Oleh karena itu, maka terdakwa Sofyan Basir harus dibebaskan dari segala dakwaan. Maka haruslah hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dipulihkan. Dan diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan," ujar hakim.

Majelis juga meminta jaksa KPK membuka blokir rekening Sofyan, keluarganya serta pihak terkait lainnya.

Baca juga: Perjalanan Kasus PLTU Riau-1 hingga Vonis Bebas Sofyan Basir

Setelah membaca pertimbangan, ketua majelis hakim Hariono pun membacakan amar putusan.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua," kata hakim Hariono.

"Membebaskan terdakwa Sofyan Basir karena itu dari segala dakwaan. Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan," lanjut hakim Hariono disambut sorak gembira dari keluarga dan kolega Sofyan Basir yang hadir di persidangan.

Majelis hakim juga memutuskan untuk memulihkan hak Sofyan dalam kemampuan kedudukan, harkat serta martabatnya. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com