Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Basir Bebas, Apa Saja Pertimbangan Hakim?

Kompas.com - 04/11/2019, 16:37 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Senin (4/11/2019).

Sofyan sebelumnya merupakan terdakwa kasus dugaan perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Majelis berpendapat, Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo. Khususnya menyangkut Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan itu berbunyi, dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan: barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

Pertimbangan unsur perbantuan itu dibacakan oleh anggota majelis hakim, Anwar.

"Terdakwa Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT PLN Persero sebagai pihak yang menandatangani kesepakatan proyek independent power producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau 1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan dengan BNR (Blackgold Natural Resources) dan China Huadian Engineering Company, Ltd (CHEC) tidak tercantum atau bukan sebagai pihak yang menerima fee (dari Kotjo)," kata hakim Anwar saat membaca pertimbangan.

Baca juga: Divonis Bebas, Sofyan Basir Berterima Kasih ke Sejumlah Pihak

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan Basir juga tidak mengetahui dan memahami akan adanya kesepakatan fee dari Kotjo selaku pihak yang mewakili BNR dan CHEC.

Sofyan juga diyakini hakim tidak mengetahui kepada siapa saja fee tersebut diberikan oleh Kotjo.

"Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan baik oleh Eni Maulani Saragih maupun Johannes Budisutrisno Kotjo bahwa uang yang diterima Eni Maulani Saragih yang berasal dari Johannes Budisutrisno Kotjo, terdakwa Sofyan Basir sama sekali tidak mengetahuinya," kata hakim Anwar.

Kemudian, hakim Anwar memaparkan, untuk mendampingi Kotjo bertemu dengan Sofyan, Eni bersama Kotjo menginisiasi sejumlah pertemuan dengan pihak PT PLN.

Dalam sejumlah pertemuan tersebut, kata hakim, Sofyan selalu didampingi oleh Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN saat itu. Sebab, Supangkat merupakan orang yang paling mengetahui masalah IPP PLTU Riau-1.

Menurut majelis, apa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut merupakan kesepakatan dalam melaksanakan proyek tersebut.

Majelis hakim mengungkapkan, pertemuan tersebut terjadi di sejumlah tempat seperti di Hotel Arkadia, Hotel Fairmont, ruang kerja Supangkat, BRI Lounge di kawasan Sudirman, ruang kerja hingga rumah Sofyan

"Menimbang bahwa pertemuan-pertemuan tersebut adalah terdakwa Sofyan Basir ada sekitar lima kali pertemuan selalu didampingi oleh Supangkat Iwan Santoso karena dia yang lebih menguasai. Dan jika ada pertanyaan maka dia yang memberikan jawaban," kata hakim.

Baca juga: KPK Tunggu Petikan Putusan Sebelum Bebaskan Sofyan Basir

Pada pertemuan bulan Juli 2017, misalnya, Sofyan meminta Supangkat menjepaskan ke Kotjo mekanisme pembangunan IPP PLTU sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com