Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Basir, Terdakwa Ketiga yang Dibebaskan Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 04/11/2019, 15:35 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11/2019).

Sofyan menjadi terdakwa ketiga yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor.

Ketua Majelis Hakim Hariono saat menyatakan, Sofyan tak terbukti bersalah dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Hariono saat membaca amar putusan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Baca juga: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Majelis juga berpendapat, Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.

Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional.

Sofyan juga diyakini bergerak tanpa arahan dari Eni dan Kotjo.

"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata hakim.

Selain Sofyan, ada dua terdakwa kasus korupsi lain yang juga pernah bebas pada putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor. Pertama, mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad.

Kasus Mochtar Mohamad

Saat membaca amar putusan, majelis hakim PN Tipikor Bandung yang diketuai Azharyadi berpendapat, Mochtar tidak terbukti mengadakan kegiatan fiktif, penyuapan kepada anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD.

Baca juga: Divonis Bebas, Sofyan Basir Berpelukan dengan Pengacara, Keluarga, dan Kolega

Mochtar Mohammad, saat masih menjabat Wali Kota Bekasi, keluar dari ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (8/4/2011).  KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Mochtar Mohammad, saat masih menjabat Wali Kota Bekasi, keluar dari ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (8/4/2011).

Namun, Mahkamah Agung yang menerima permohonan kasasi yang diajukan jaksa KPK berpendapat lain.

Majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko dengan anggota Krisna Harahap dan Leo Hutagalung menyatakan Mochtar terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berjamaah.

"Membatalkan putusan Tipikor Bandung, terdakwa Mochtar Muhammad terbukti sah melakukan korupsi bersama-sama dan berjemaah untuk kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun penjara denda Rp 300 juta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, Rabu (7/3/2012).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com