Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu KPK Tak Terbit, Aktivis Antikorupsi Temui Pimpinan KPK

Kompas.com - 04/11/2019, 15:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis antikorupsi bertemu dengan pimpinan KPK pada Senin (4/11/2019) menyusul kepastian tidak akan terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang atas UU KPK hasil revisi.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyatakan, dalam pertemuan itu, mereka memberi dukungan kepada KPK karena KPK diyakini akan melemah akibat berlakunya UU tersebut.

"Kami menyuarakan keprihatinan kami semua karena kami paham masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan itu sangat suram dengan adanya UU ini," kata Bivitri selepas pertemuan. 

Bivitri menyebutkan, para aktivis juga berdiskusi dengan pimpinan KPK untuk menyiapkan langkah-langkah guna meminimalkan pelemahan KPK akibat berlakunya UU KPK hasil revisi.

"Lihat saja, nanti bentar lagi begitu banyak kekalutan yang akan dihadapi dalam upaya pemberantasan korupsi, tidak hanya oleh KPK tapi oleh kami semua," ujar Bivitri.

Baca juga: Soal Lem Aibon Puluhan Miliar Rupiah, Ketua KPK: E-planning dan E-budgeting Harusnya Dibuka

Aktivis lain, Saor Siagian, punya pendapat serupa dengan Bivitri. Oleh karena itu, ia masih berharap Presiden Joko Widodo berubah pikiran dan akhirnya mengeluarkan Perppu KPK.

Saor pun mengapresiasi usaha para pimpinan KPK yang menurut dia masih mencari celah guna memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi.

"Kalau tidak, menurut teman-teman komisioner dan teman-teman pimpinan di KPK, ya sudah pasti KPK ini akan lumpuh. Hanya menunggu waktu karena masih ada tenggat waktu sehingga tidak terlalu mengemuka ke publik," kata Saor.

Sementara itu, Anita Wahid dari Perempuan Indonesia Antikorupsi menyatakan bahwa publik mesti memahami poin-poin dalam UU KPK hasil revisi yang akan melemahkan KPK.

Menurut Anita, publik selama ini mendapat informasi yang salah sehingga mendukung revisi UU KPK yang dianggap menyelesaikan beragam isu yang sesungguhnya tidak relevan dengan pemberantasan korupsi.

"Ajakan saya sebenarnya pada masyarakat luas untuk mau mengkritisi secara mendalam per pasalnya yang tanpa diganggu oleh isu-isu lain," kata Anita.

Presiden Joko Widodo memastikan, tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Baca juga: Sofyan Basir Bebas, Jaksa KPK Gunakan Masa Pikir-pikir

Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.

"Kita melihat, masih ada proses uji materi diMK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com