Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus PLTU Riau-1 hingga Vonis Bebas Sofyan Basir

Kompas.com - 04/11/2019, 14:17 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.

Majelis berpendapat Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Berikut perjalanan kasus Sofyan Basir hingga bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta:

13 Juli 2018

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih di kediaman Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar yang sekaligus Menteri Sosial pada saat itu, Idrus Marham.

Secara bersamaan, KPK mencokok pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo di Graha BIP Jakarta.

Baca juga: Eni Maulani Saragih Diduga Terima Suap Rp 4,8 Miliar Terkait Proyek PLTU Riau-1

14 Juli 2018

Baik Eni maupun Johannes Kotjo kemudian ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan, Kotjo sebagai pihak yang dduga memberikan suap kepada Eni.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua tersangka, yaitu diduga sebagai penerima (suap) EMS dan diduga sebagai pemberi JBK," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Basaria mengatakan, KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Sebelumnya, tim penindak KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya di lantai 8 gedung Graha BIP.

Audrey merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo. Sedangkan Tahta adalah staf sekaligus keponakan Eni Maulani Saragih.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Baca juga: Kronologi OTT Wakil Ketua Komisi VII DPR Terkait Kasus Suap Rp 4,8 Miliar20 Juli 2018

KPK memeriksa Sofyan untuk pertama kali sebagai saksi, untuk mengetahui peran PLN dlam proyek PLTU Riau 1.

"Peran PLN dalam skema kerjasama di Riau-1 menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik, setelah penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Menurut Febri, Sofyan akan dikonfirmasi seputar pengetahuannya dalam kasus korupsi proyek PLTU yang melibatkan pengusaha dan anggota DPR. Sofyan juga akan diminta penjelasan terkait barang bukti yang ditemukan saat rumah dan kantornya digeledah.

Setelah itu, Sofyan sempat diperiksa beberapa kali.

Baca juga: KPK Periksa Dirut PLN Sofyan Basir

5 Agustus 2018

KPK memeriksa Idrus sebagai saksi untuk tersangka Eni Saragih dan Johannes Kotjo terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1.

Proses pemeriksaan berjalan hampir 9,5 jam yakni dari pukul 10.05 WIB hingga 21.30 WIB.

"Hari ini memang sengaja minta dituntaskan supaya tidak berkali-kali dipanggil dan karena itu saya berterima kasih kepada penyidik siap melayani terhadap saya, dalam rangka untuk melengkapi keterangan yang diperlukan terkait dengan tersangka saudara Johannes dan Eni," kata Idrus di Gedung KPK.

Namun demikian, ia enggan membocorkan materi pemeriksaannya.

Baca juga: Diperiksa 9,5 Jam, Idrus Marham Ingin Urusan soal PLTU Riau-1 Tuntas

Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7). Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (13/7), KPK menetapkan dan menahan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang senilai Rp500 juta dan tanda terima uang. ANTARA FOTO/ SIGIT KURNIAWAN Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7). Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (13/7), KPK menetapkan dan menahan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang senilai Rp500 juta dan tanda terima uang.

24 Agustus 2018

KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap bersama-sama dengan tersangka Eni Saragih.

"Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta baru, bukti, keterangan saksi, surat dan petunjuk dan dilakukan penyelidikan baru dengan satu orang tersangka, yaitu atas nama IM Menteri Sosial," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Kabar penetapan tersangka ini pertama kali dibocorkan Idrus saat bertandang ke Istana Kepresidenan. Menurut dia, KPK telah melayangkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepadanya, Kamis (23/8/2018).

"Kemarin sudah pemberitahuan dimulainya penyidikan. Namanya penyidikan, sudah pasti tersangka," kata Idrus di Kompleks Istana Kepresidenan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com