23 April 2019
Sejurus dengan vonis terhadap Idrus, KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka.
Sofyan merupakan tersangka keempat dalam kasus korupsi terkait pembangunan PLTU Riau 1.
Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK mempelajari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan untuk tiga terdakwa lainnya.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain," ujar Saut di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Baca juga: Dirut PLN Sofyan Basir, Tersangka Keempat dalam Kasus PLTU Riau 1
28 Mei 2019
KPK menahan Sofyan Basir. Penahanan dilakukan setelah ia ditetapkan pada kasus ini sebulan sebelumnya.
"SFB ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin malam.
Sebelumnya, Sofyan tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 19.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi PLTU Riau 1.
Dia tiba di KPK setelah menjalani pemeriksaan pula di Kejaksaan Agung (Kejagung). Di Kejagung, Sofyan diminta keterangannya sebagai saksi kasus kapal pembangkit.
Usai diperiksa penyidik KPK, Sofyan mengaku akan mengikuti proses hukum di lembaga anti rasuah tersebut.
Baca juga: KPK Tahan Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
7 Oktober 2019
Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa KPK.
"Kami menuntut supaya majelis hakim agar menyatakan, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Menurut jaksa, hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.
Sementara hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan Basir dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Baca juga: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara
4 November 2019
Mantan Direktur PT PLN (Persero) Sofyan Basir dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Sofyan dinyatakan terbukti tak bersalah dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.
Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa arahan dari Eni dan Kotjo.
"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata majelis hakim.
Baca juga: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.