Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus PLTU Riau-1 hingga Vonis Bebas Sofyan Basir

Kompas.com - 04/11/2019, 14:17 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kedatangannya ke Istana pun dalam rangka menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Ia mengaku tak ingin membebani Jokowi atas kasus ini.

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Idrus Marham sebagai Tersangka

13 Desember 2018

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Johannes Kotjo bersalah dan divonis 2 tahun 8 bulan. Kotjo terbukti bersalah menyuap Eni sebesar Rp 4,75 miliar.

Selain kurungan, Kotjo juga diganjar denda Rp 150 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi," ujar ketua majelis hakim Lukas Prakoso saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Kotjo menerima putusan itu. Namun, jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Baca juga: Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara, Johanes Kotjo Tak Ajukan Banding

18 Desember 2018

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Johannes Kotjo. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK

"Jadi, kalau untuk banding, tadi saya cek ke jaksa penuntut umum, pengajuan banding sudah disampaikan ke pengadilan. Jadi secara resmi KPK sudah mengajukan banding untuk putusan tingkat pertama dengan terdakwa Johannes Kotjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

"Nanti proses lebih lanjut tentu akan dicermati bagaimana pertimbangan hakim pada proses banding tersebut," lanjutnya.

Baca juga: KPK Ajukan Banding atas Vonis Johannes Kotjo

11 Februari 2019

Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo. Hukuman Kotjo diperberat dari 2 tahun 8 bulan menjadi 4,5 tahun penjara.

"Benar, hukumannya diperberat," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johannes Suhadi saat dikonfirmasi, Senin (11/2/2019).

Pengadilan tinggi juga menghukum Kotjo untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai Kotjo memiliki peran dominan untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang sangat besar. Akibat perbuatannya juga, masyarakat Riau tidak dapat menikmati listrik.

Hakim juga menilai Kotjo sebagai koruptor kelas kakap yang mengatur dari penganggaran hingga penunjukan pemenang proyek. Menurut hakim, hukuman 4,5 tahun penjara saja sebenarnya belum cukup memberikan rasa adil bagi masyarakat.

Baca juga: Hukuman Johannes Kotjo Diperberat Jadi 4,5 Tahun Penjara

1 Maret 2019

Pengadilan Tipikor mengganjar Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap dari Johannes Kotjo sebesar Rp 4,75 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Eni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Namun, Eni berlaku sopan, belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima sebesar Rp 4,50 miliar. Selain itu, Eni mengakui kesalahan dan berterus terang selama persidangan.

Baca juga: Kasus PLTU Riau-1, Politisi Golkar Eni Maulani Divonis 6 Tahun Penjara

23 April 2019

Giliran Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Idrus bersalah dan mengganjarnya dengan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekjen Partai Golkar tersebut divonis tiga tahun penjara denda Rp.150 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.ANTARA/SIGID KURNIAWAN Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekjen Partai Golkar tersebut divonis tiga tahun penjara denda Rp.150 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Idrus tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Selain itu, Idrus tidak mengakui perbuatan. Namun, Idrus bersikap sopan selama persidangan. Idrus juga belum pernah dipidana. Idrus tidak menikmati hasil pidana yang dilakukan.

Baca juga: Kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com