Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Kompas.com - 04/11/2019, 12:36 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Sementara tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.

Baca juga: Bowo Sidik Mengaku Terima 200.000 Dollar Singapura dari Sofyan Basir

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.

Baca juga: Sofyan Basir Merasa Dicitrakan sebagai Koruptor oleh KPK dan Pemberitaan Media

Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa arahan dari Eni dan Kotjo.

"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata majelis hakim.

Majelis berpendapat Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Kaget

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mengaku kaget dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa KPK. Tuntutan ini dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Jakarta, Senin (7/10/2019).

"Kaget memang kaget, tetapi dari awal kasus ini kami sudah berasa bahwa ada sesuatu yang sudah dibangun. Pada saat kami digeledah awal, itu seluruh adik-adik wartawan itu sudah datang, sedangkan tersangkanya belum digeledah, saksi sudah didatangi, saya, sebelum terima surat saksi," kata Sofyan selepas mengikuti sidang tuntutan, Senin sore.

Baca juga: Sofyan Basir Sayangkan Proyek PLTU Riau-1 Tertunda Gara-gara KPK

Sofyan pun merasa ada yang janggal sampai dirinya harus dituntut 5 tahun penjara dalam kasus ini. Sofyan mengungkap sejumlah alasan kenapa ia merasa janggal.

Ia menyoroti pertemuan-pertemuannya dengan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan menyatakan bahwa ia melakukan sejumlah pertemuan dengan Kotjo murni demi kepentingan bisnis dan mewujudkan proyek tersebut.

Ia merasa tak ada upaya perbantuan sebagaimana yang disampaikan oleh jaksa.

 

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Sofyan Basir Nilai Kasusnya Terkesan Dipaksakan

"Ini repotnya pertemuan menjadi perbantuan, ini berbahaya buat direksi BUMN yang lain. Kalau pertemuan bisa diputarbalikkan menjadi perbantuan berbahaya," kata dia.

Apalagi, kata Sofyan, ia juga sama sekali tidak menerima uang dalam perkara ini. Ia pun menegaskan tak terkait dengan urusan suap yang melibatkan Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

"Bisa dibayangkan begitu ada direksi melakukan pertemuan dengan para investor dan lain sebagainya, begitu ada kejadian di luar sana seperti penyuapan, karena kita sering bertemu, dalam rangka marketing, dalam rangka berupaya supaya proyek ini jalan, kita bisa terkena tanpa tahu dari mana asal usulnya," ujar Sofyan.

Baca juga: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara

Oleh karena itu, Sofyan mengaku akan menyiapkan nota pembelaan pribadi. Tim penasihat hukum Sofyan yang dipimpin Soesilo Aribowo juga akan menyiapkan nota pembelaan tersendiri.

Dalam pertimbangan hal meringankan, menurut jaksa, Sofyan bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan Sofyan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.

Sementara itu, hal yang memberatkan, Sofyan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga: Surya Tjandra Ditugaskan Membantu Sofyan Djalil di Bidang Pertanahan

Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan Basir dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. 

 

Baca juga: Tuntutan 5 Tahun Penjara, Terkejutnya Sofyan Basir dan Keyakinan Jaksa

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Kesepakatan kerja sama itu antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Sofyan Basir dinilai jaksa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Kompas TV Mantan Direktur Utara PT PLN Sofyan Basir dituntut 5 tahun pejara terkait dengan kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1. Dalam tuntutannya jaksa menilai Sofyan Basir memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang. Selain tuntutan 5 tahun penjara Sofyan Basir juga dituntut membayar denda senilai Rp 200 juta. Kasus ini sebelumnya juga melibatkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang telah divonis 3 tahun penjara. Usai persidangan Sofyan Basir mempersoalkan penangana kasus suap proyek PLTU Riau 1. #SofyanBasir #PLN #PLTURiau1
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com