Belum lagi soal nasib KPK pascarevisi UU KPK. Kehadiran dewan pengawas yang dituding mengebiri kapasitas KPK dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya kerap mengemuka. Isu pelemahan menjadi santapan diskursus publik sehari-hari.
Namun kita kehilangan tempat atau ruang untuk mendiskusikan secara serius -tanpa konflik kepentingan- soal desain masa depan KPK, misalnya.
Bagi penulis, sudah saatnya (dan mendesak), pemerintah fokus pada pembenahan hukum secara komperhensif. Bagaimana para pembentuk sampai penegak hukum bisa mendorong semangat hukum responsif yang didasari cita hukum Pancasila.
Kehadiran hukum responsif menjadi penting di tengah anomali demokrasi. Melalui konsep hukum responsif, (yang digagas Nonet dan Selznick dalam Law and Society in Transition, 2009), hukum didorong sebagai fasilitasi kebutuhan sosial dan aspirasi sosial publik.
Ada tiga agenda mendesak dari hukum responsif yang mendesak diupayakan.
Pertama, hukum responsif harus mampu menyediakan piranti kuat, tegas, lugas dan jernih untuk memproteksi publik dari ancaman spiral kebungkaman.
Spiral kebungkaman akan tumbuh kembang bila terjadi kriminalisasi terhadap kemajemukan dan perbedaan pendapat.
Kedua, hukum responsif harus mampu menjadi katalisator ancaman korupsi, radikalisme dan narkotika.
Tiga penyakit dahsyat tadi harus diatasi melalui desain hukum responsif baik dari aspek ontologi, epistemologi dan aksiologinya bernafaskan keseimbangan semangat ketertiban, keadilan dan kepastian hukum.
Ketiga, pembenahan mentalitas aparatur, kesadaran dan budaya hukum masyarakat yang kompatibel dengan pembangunan hukum itu sendiri.
Tanpa memperhatikan persoalan-persoalan tersebut, hukum dikhawatirkan hanya asesoris yang tidak mampu tumbuh dan berkembang dalam kerasnya arus demokrasi digital.
Dengan demikian, melalui pembangunan hukum responsif berbasis Pancasila, diharapkan masa depan hukum bisa lebih baik. Dengan begitu, kemakmuran lahir batin sebagai tujuan bernegara dapat tercapai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.