Menurut dia, ada dua fenomena yang mungkin akan muncul pascakenaikan iuran ini.
Pertama, masifnya masyarakat menurunkan kelas mereka karena merasa tidak mampu membayar premi yang dibebankan.
"Misalnya dari kelas satu turun ke kelas dua dan seterusnya," kata Tulus dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2019).
Fenomena kedua yaitu munculnya tunggakan yang lebih besar, khususnya dari golongan mandiri yang saat ini tunggakannya telah mencapai 46 persen.
"Jika kedua fenomena itu menguat, maka bisa menggegoroti finansial BPJS Kesehatan secara keseluruhan," ucap dia.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Banyak Peserta Diprediksi Akan Turun Kelas
Sementara itu, anggota Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Perssi) Hermawan Saputra mengkhawatirkan, masifnya migrasi kelas para peserta jaminan kesehatan ini dikhawatirkan menyebabkan rumah sakit semakin kewalahan dalam menangani pasien, sehingga memunculkan persoalan lain.
Sebab, para peserta BPJS Kesehatan diduga akan memilih turun ke kelas 3 yang sebetulnya sudah penuh diisi oleh peserta BPJS Kesehatan yang bertatus penerima bantuan iuran.
Padahal, sudah sering ditemui pula kasus-kasus di mana rumah sakit terpaksa menolak pasien lantaran daya tampung sudah penuh.
"Ini kekhawatiran ya, kekhawatiran kami akan makin banyak yang tidak tertangani," ujar Hermawan.
Cleansing
Memberikan pelayanan kesehatan yang baik sudah menjadi tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.
Bahkan, di dalam Tap MPR X Tahun 2001, ada amanat yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar 15 persen di dalam postur APBN.
Untuk mengatasi beban pemerintah yang terlalu besar, Tulus menyarankan agar pemerintah dan manajemen BPJS melakukan langkah langkah strategis, seperti melakukan cleansing data golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hal ini untuk menyisir para peserta PBI yang salah sasaran, sehingga bantuan yang diberikan dapat lebih dioptimalkan untuk mereka yang tidak mampu.
"Di lapangan, banyak anggota PBI yang diikutkan karena dekat dengan pengurus RT/RW setempat. Jika cleansing data dilakukan secara efektif, maka peserta golongan mandiri kelas III langsung bisa dimasukkan menjadi peserta PBI. Dari sisi status sosial ekonomi golongan mandiri kelas III sangat rentan terhadap kebijakan kenaikan iuran," ucap dia.
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Lakukan Cleansing Data Sebelum Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Selain itu, Tulus menjelaskan, seharusnya pemerintah mendorong agar semua perusahaan menjadi anggota BPJS Kesehatan atau melakukan audit perusahaan yang memanipulasi jumlah karyawannya dalam kepesertaan BPJS.
Sementara itu, anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Kurniasih Mufidayati, berpandangan, kenaikan BPJS Kesehatan belum diperlukan selama pemerintah belum melakukan cleansing data.
Dalam waktu dekat, Komisi IX akan bertemu dengan Kementerian Kesehatan untuk membahas persoalan kenaikan ini. Hingga kini, belum ada sikap resmi Komisi IX atas kenaikan ini.
"Mari kita lihat kebutuhan masyarakat dan tadi kalau saya tetap konsentrasi untuk mencari akar masalahnya. Akar masalahnya di mana, apakah dengan menaikkan BPJS ini akan selesai masalah persoalan BPJS?" ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.