Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Kian Tunjukkan Tak Peduli Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 03/11/2019, 14:24 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi merupakan indikasi kuat Jokowi sudah tak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Sebenarnya apa yang disampaikan Pak Jokowi kemarin itu indikasi kuat bahwa sebenarnya Pak Jokowi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi," kata Bivitri dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (3/11/2019).

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini menilai, indikasi itu sudah menjadi indikasi kedua bahwa Jokowi memang tak berupaya mendukung pemberantasan korupsi.

Indikasi pertama itu sudah terlihat ketika Jokowi mengirimkan surat presiden ke DPR untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK saat itu.

Baca juga: Pupusnya Harapan Publik Terhadap Presiden Jokowi soal Perppu KPK…

Padahal, Presiden Jokowi, lanjut Bivitri, sudah diingatkan oleh masyarakat sipil hingga akademisi bahwa prosedur revisi UU KPK saat itu sudah bermasalah.

"Tapi ternyata kan dikeluarkan. Jadi sebenarnya sudah terlihat siapa yang mau melemahkan KPK. Yang disampaikan kemarin itu adalah indikasi kedua yang sebenarnya sudah mengonfirmasi saja di mana sebenarnya posisi Pak Jokowi," kata dia.

Bivitri meyakini bahwa dengan UU hasil revisi, KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi akan menjadi lemah. Kinerja KPK dinilainya akan lebih menonjol di bidang pencegahan.

Baca juga: Antiklimaks Perppu KPK

"Karena penindakannya dipreteli, dewan pengawas misalnya, atau fakta bahwa status pimpinan penyidik dan penuntut umum itu enggak ada lagi di Pasal 21. Nanti penyidikan dan penuntutan yang setujui bukan komisioner tapi di bawahnya, levelnya bukan komisioner lagi," kata dia.

Ia juga meyakini hal itu akan berimbas pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang akan merosot dari skor 38.

Dengan kewenangan penindakan yang dilemahkan, Bivitri juga yakin akan menekan efek jera bagi para pihak yang ingin mencoba korupsi.

"Pencegahan dalam berapa teori hukum itu kalau tidak ada penindakan sebenarnya efek jeranya tidak terjadi," kata dia.

Baca juga: Sekjen PDI-P: Sikap Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK Sangat Tepat

Dalam jangka panjang, kata Bivitri, hal ini akan berimbas pada kehidupan masyarakat luas. Misalnya menyangkut aspek investasi hingga kesejahteraan.

"Bayangkan misalnya pengadaan alat kesehatan yang kita bisa dapat baik, bagus, karena dikorupsi jadi turun. Kita bisa dapat jalanan yang 10 tahun enggak rusak, tapi malah dapat jalan yang enggak berkualitas. Itu karena korupsi, spesifikasinya diturunin. Semakin gampang orang korupsi," kata Bivitri.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan perppu KPK tersebut.

Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com