Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Kian Tunjukkan Tak Peduli Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 03/11/2019, 14:24 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi merupakan indikasi kuat Jokowi sudah tak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Sebenarnya apa yang disampaikan Pak Jokowi kemarin itu indikasi kuat bahwa sebenarnya Pak Jokowi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi," kata Bivitri dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (3/11/2019).

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini menilai, indikasi itu sudah menjadi indikasi kedua bahwa Jokowi memang tak berupaya mendukung pemberantasan korupsi.

Indikasi pertama itu sudah terlihat ketika Jokowi mengirimkan surat presiden ke DPR untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK saat itu.

Baca juga: Pupusnya Harapan Publik Terhadap Presiden Jokowi soal Perppu KPK…

Padahal, Presiden Jokowi, lanjut Bivitri, sudah diingatkan oleh masyarakat sipil hingga akademisi bahwa prosedur revisi UU KPK saat itu sudah bermasalah.

"Tapi ternyata kan dikeluarkan. Jadi sebenarnya sudah terlihat siapa yang mau melemahkan KPK. Yang disampaikan kemarin itu adalah indikasi kedua yang sebenarnya sudah mengonfirmasi saja di mana sebenarnya posisi Pak Jokowi," kata dia.

Bivitri meyakini bahwa dengan UU hasil revisi, KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi akan menjadi lemah. Kinerja KPK dinilainya akan lebih menonjol di bidang pencegahan.

Baca juga: Antiklimaks Perppu KPK

"Karena penindakannya dipreteli, dewan pengawas misalnya, atau fakta bahwa status pimpinan penyidik dan penuntut umum itu enggak ada lagi di Pasal 21. Nanti penyidikan dan penuntutan yang setujui bukan komisioner tapi di bawahnya, levelnya bukan komisioner lagi," kata dia.

Ia juga meyakini hal itu akan berimbas pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang akan merosot dari skor 38.

Dengan kewenangan penindakan yang dilemahkan, Bivitri juga yakin akan menekan efek jera bagi para pihak yang ingin mencoba korupsi.

"Pencegahan dalam berapa teori hukum itu kalau tidak ada penindakan sebenarnya efek jeranya tidak terjadi," kata dia.

Baca juga: Sekjen PDI-P: Sikap Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK Sangat Tepat

Dalam jangka panjang, kata Bivitri, hal ini akan berimbas pada kehidupan masyarakat luas. Misalnya menyangkut aspek investasi hingga kesejahteraan.

"Bayangkan misalnya pengadaan alat kesehatan yang kita bisa dapat baik, bagus, karena dikorupsi jadi turun. Kita bisa dapat jalanan yang 10 tahun enggak rusak, tapi malah dapat jalan yang enggak berkualitas. Itu karena korupsi, spesifikasinya diturunin. Semakin gampang orang korupsi," kata Bivitri.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan perppu KPK tersebut.

Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com