JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IX DPR mengagendakan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan pada Selasa (5/11/2019) pekan depan.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Kurniasih Mufidayati, mengatakan, pertemuan itu akan membahas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Insya Allah hari Selasa ini rapat perdana dengan Kemenkes dan BPJS dengan beberapa pihak terkait menyikapi isu yang meresahkan masyarakat terkait dengan iuran BPJS ini," kata Mufida kepada wartawan, Sabtu (2/11/2019).
Baca juga: IDI: BPJS Kesehatan Punya Tunggakan ke 80 Rumah Sakit
Mufida menyatakan, DPR sebelumnya telah berpandangan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum diperlukan selama pemerintah belum melakukan cleansing data.
Ia pun mengaku heran ketika pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS meskipun DPR telah berpandangan bahwa kenaikan iuran belum diperlukan.
"Ketika sudah terjadi sebuah kesimpulan dan ini kesimpulan risalah resmi, harusnya menjadi perhatian dan jangan diabaikan. Kalau rapat bersama, kesimpulannya diabaikan, dan ini terjadi di forum DPR, bagaimana rakyat menyampaikan pendapatnya," kata Mufida.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, IDI: Belum Tentu Pelayanan Naik
Mufida menambahkan, Komisi IX belum mengambil sikap resmi atas kenaikan iuran BPJS. Namun, secara pribadi, Mufida meminta kenaikan iuran BPJS ditinjau ulang.
"Mari kita lihat kebutuhan masyarakat dan tadi kalau saya tetap konsentrasi untuk mencari akar masalahnya. Akar masalahnya di mana, apakah dengan menaikkan BPJS ini akan selesai masalah persoalan BPJS?" kata dia.
Diberitakan, iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik mulai 2020.
Kenaikan iuran ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: YLKI: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Picu Tunggakan yang Lebih Besar
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id
Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.