Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Diharapkan Memilih Dewan Pengawas KPK yang Tak Cacat Reputasi

Kompas.com - 02/11/2019, 13:12 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan menunjuk langsung orang yang akan mengisi jabatan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa melalui panitia seleksi.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Namun demikian, anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani berharap Presiden Jokowi memilih orang-orang yang tak memiliki cacat reputasi dalam bidang hukum dan pemberantasan korupsi.

Baca juga: Dipilih Langsung Presiden, Dewan Pengawas KPK Diprediksi Diisi Orang Jokowi

"Berdasarkan undang-undang, DPR tidak dalam posisi untuk mengusulkan nama siapa-siapa yang sebaiknya diangkat sebagai dewas KPK," ujar Arsul kepada Kompas.com, Sabtu (2/11/2019).

"Hanya DPR tentu punya harapan yakni Presiden memilih orang-orang yang punya integritas, wibawa dan latar belakang atau pengalaman di bidang penegakan hukum atau setidaknya pernah jadi praktisi hukum yang bereputasi baik," tutur dia.

Arsul mengatakan, selain praktisi dan penegak hukum, Presiden Jokowi diharapkan juga memilih figur akademisi.

Baca juga: Jokowi Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK, Tak Lewat Pansel

Tidak hanya akademisi di bidang hukum, tapi juga dalam bidang manajemen organisasi, ahli telekomunikasi dan informatika.

"Juga tentu akademisi hukum, manajemen organisasi publik, ahli telekomunikasi dan informatika bisa menjadi pilihan," kata Arsul.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.

Baca juga: Tak Terbitkan Perppu, Jokowi Mulai Jaring Dewan Pengawas KPK

Namun, pasal 69 A ayat (1) mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.

Presiden Jokowi mengaku saat ini ia sudah mendapat masukan-masukan terkait sosok yang akan ia pilih untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.

Pelantikan dewan pengawas nantinya akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.

"Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.

Kompas TV Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku Kamis (17/10/2019) ini. Meski tanpa tanda tangan Presiden Jokowi, UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR. Ketentuan ini tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya pada Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2. UU KPK hasil revisi ini sendiri ramai-ramai ditolak aktivis antikorupsi lantaran dinilai disusun terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK. Isi UU KPK yang baru ini juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah. Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara serta pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi. Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas dinilai dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK. Selain itu, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks. Total, pihak KPK menemukan 26 poin di dalam UU hasil revisi yang bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Sebelumnya, pelaksana tugas Menteri Hukum dan HAM, Tjahjo Kumolo menyatakan revisi undang-undang KPK tetap berlaku meskipun belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Jika merujuk pada tanggal sidang paripurna DPR yang mengesahkan RUU KPK, maka memang pada 17 Oktober 2019, RUU KPK akan mulai berlaku. Tjahjo enggan berkomentar lebih banyak terkait akankah Presiden Jokowi memutuskan untuk mengeluarkan perppu. Namun Tjahjo meyakini KPK akan tetap menjalankan tugasnya sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang yang baru. #RUUKPK #UUKPK #Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com