JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atas UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penerbitan perppu merupakan wewenang seorang presiden.
"Jadi terserah pada presiden akan memilih misalnya menyelamatkan KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan perppu atau tidak, itu domain Presiden," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (1/11/2019).
Baca juga: Presiden Jokowi Pastikan Tak akan Menerbitkan Perppu KPK
Febri menuturkan, KPK tidak lagi mempermasalahkan polemik revisi UU KPK serta wacana penerbitan perppu terkait undang-undang tersebut.
Menurut Febri, KPK kini fokus memimalisasi potensi pelemahan KPK akibat UU tersebut.
"Kami tidak fokus pada hal tersebut saat ini, fokus KPK adalah meminimalisasi efek kerusakan atau kelemahan yang terjadi pasca revisi UU, itu yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi," ujar Febri.
Ia mengatakan, tim transisi bentukan KPK telah mengidentifikasi ada 26 poin dalam UU KPK hasil revisi yang berisiko melemahkan kerja KPK.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK.
Baca juga: Sempat Pertimbangkan Perppu KPK, Jokowi Dinilai Hanya Ingin Redam Kemarahan Publik
Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi diMK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.