JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atas UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penerbitan perppu merupakan wewenang seorang presiden.
"Jadi terserah pada presiden akan memilih misalnya menyelamatkan KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan perppu atau tidak, itu domain Presiden," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (1/11/2019).
Baca juga: Presiden Jokowi Pastikan Tak akan Menerbitkan Perppu KPK
Febri menuturkan, KPK tidak lagi mempermasalahkan polemik revisi UU KPK serta wacana penerbitan perppu terkait undang-undang tersebut.
Menurut Febri, KPK kini fokus memimalisasi potensi pelemahan KPK akibat UU tersebut.
"Kami tidak fokus pada hal tersebut saat ini, fokus KPK adalah meminimalisasi efek kerusakan atau kelemahan yang terjadi pasca revisi UU, itu yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi," ujar Febri.
Ia mengatakan, tim transisi bentukan KPK telah mengidentifikasi ada 26 poin dalam UU KPK hasil revisi yang berisiko melemahkan kerja KPK.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK.
Baca juga: Sempat Pertimbangkan Perppu KPK, Jokowi Dinilai Hanya Ingin Redam Kemarahan Publik
Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi diMK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.
Dengan keputusan untuk tidak menerbitkan Perppu, Jokowi akan melaksanakan apa yang tertuang dalam UU itu, yakni menjaring dewan pengawas KPK.
"Dewan pengawas KPK kita masih dalam proses mendapat masukan untuk nanti siapa yang bisa duduk di dewan pengawas," ujar Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Baca juga: Mahfud MD Dinilai Tak Cukup Kuat Dorong Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Saat ini, Jokowi mengaku, masih menyaring masukan soal siapa yang duduk di dalam dewan pengawas KPK.
Presiden Jokowi sekaligus meminta dukungan dari publik agar siapa yang menduduki jabatan dewan pengawas merupakan orang yang mempunyai kredibilitas tinggi dalam pemberantasan korupsi.
"Percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik (pada bidang pemberantasan korupsi)," ujar Jokowi.
Baca juga: Jokowi Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK, Tak Lewat Pansel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.