JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memastikan, tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Dengan tidak adanya Perppu, maka Presiden akan melaksanakan apa yang tertuang dalam UU itu, yakni menjaring orang untuk mengisi jabatan dewan pengawas KPK.
"Dewan pengawas KPK kita masih dalam proses mendapat masukan untuk nanti siapa yang bisa duduk di dewan pengawas," ujar Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Baca juga: Masinton: Sebelum Dewan Pengawas Dibentuk, KPK Bisa OTT Tanpa Izin
Saat ini, Jokowi mengaku, masih menyaring masukan soal siapa yang duduk di dalam dewan pengawas KPK.
Presiden Jokowi sekaligus meminta dukungan dari publik agar siapa yang menduduki jabatan dewan pengawas merupakan orang yang mempunyai kredibilitas tinggi dalam pemberantasan korupsi.
"Percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik (pada bidang pemberantasan korupsi)," ujar Jokowi.
Diketahui, keberadaan dewan pengawas KPK telah termuat di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pasal 37A ayat (1) menyebut, "dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dibentuk dewan pengawas".
Baca juga: Dewan Pengawas Belum Dibentuk, KPK Disebut Bakal Mati Suri hingga Desember 2019
Sementara, ayat (3) menyebut, "anggota dewan pengawas berjumlah 5 (lima) orang, 1 (satu) orang di antaranya ditetapkan menjadi ketua Dewan Pengawas berdasarkan keputusan hasil rapat anggota dewan pengawas".
Pasal 37D menyebut, dewan pengawas KPK dibentuk oleh Presiden.
Pada Pasal 37B, dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.