JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta pengusaha maupun buruh menerima kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen.
Ida menyatakan, angka tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
PP tersebut menetapkan bahwa formula kenaikan UMP merujuk pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kita berharap diterima dengan baik, oleh pengusaha maupun buruh," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Baca juga: Buruh Tuntut UMP Naik Lebih Tinggi, Ini yang Akan Dilakukan Menaker
Ida mengatakan penentuan kenaikan UMP yang merujuk PP 78/2015 sudah berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ia pun akan membuka dialog dengan para pengusaha dan buruh soal kenaikan UMP 2020.
"Kita posisi di tengah. Semua data diambil dari BPS, bukan diambil sendiri-sendiri, baik dari pengusaha maupun buruh," ujarnya.
Politikus PKB itu juga menyatakan pemerintah akan memberikan insentif kepada pengusaha setelah ada kenaikan UMP 2020. Namun, Ida belum mau merinci insentif yang akan diberikan pemerintah.
Baca juga: UMP DIY 2020 Naik 8,51 Persen Jadi Rp 1,7 Juta
"Ya ada beberapa skema yang kita diskusikan lebih jauh," tuturnya.
Ke depan, Ida menyatakan pihaknya bakal meninjau kembali PP 78/2015. Pasalnya, di dalam aturan tersebut pemerintah melakukan pengkajian terkait upah setiap lima tahun sekali. PP 78/2015 itu sudah berjalan lima tahun pada tahun depan.
"Karena ini lima tahun, nanti kita akan review PP ini. Nanti kita akan review, mendengar semua pihak," ujar Ida.
Seluruh provinsi akan mengumumkan kenaikan UMP 2020 secara serentak hari ini, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Pemilik Odong-odong Sebut Penghasilannya Melebihi UMP DKI 2020
Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan nilai UMP yang akan diumumkan adalah Rp 4,2 juta, sesuai kenaikan 8,51 persen yang diatur dalam PP 78/2015.
Namun sebelumnya perwakilan buruh dan pengusaha sama-sama menolak kenaikan upah 8,51 persen itu.
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (30/10/2019).
Baca juga: Buruh Minta UMP DKI Rp 5,2 Juta untuk Bayar Listrik hingga Rekreasi
Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 4,6 juta.
Unsur pengusaha di dalam Dewan Pengupahan juga menyebut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 8,51 persen cukup memberatkan.
Pasalnya, ketentuan itu juga berlaku bagi pekerja baru, belum berpengalaman, dan yang masih lajang.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan, kenaikan tersebut memberatkan karena kondisi perekonomian global yang tidak menentu.