Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Jabat Kapolri, Idham Azis Kenakan Empat Bintang di Pundak

Kompas.com - 01/11/2019, 10:02 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik Komisaris Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri, Jumat (1/11/2019) pagi. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pukul 09.30 WIB.

Pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 97/Polri Tahun 2019 tentang pengangkatan Kepala Kepolisian RI oleh Sekretaris Militer Presiden.

Setelah itu dilakukan pengambilan sumpah jabatan.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya, akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara," kata Jokowi diikuti Idham Azis.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi Tribrata."

Baca juga: Ditetapkan sebagai Kapolri, Idham Azis: Ini Mukjizat Allah

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan buku acara. Mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Mendagri Tito Karnavian menjadi saksi, didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Setelah itu, dibacakan Keputusan Presiden Nomor 98/Polri Tahun 2019 tentang kenaikan pangkat Idham menjadi jenderal berbintang empat. Jokowi lalu menyematkan bintang keempat di pundak Idham.

Setelah seluruh prosesi selesai, Presiden Jokowi dan seluruh tamu undangan mengucapkan selamat kepada Idham yang baru saja resmi menjabat sebagai Kapolri.

Setelah dilantik, Idham Azis resmi berpangkat Jenderal Polisi.

Baca juga: Kasus Novel, PR Besar Idham Azis di Sektor Antikorupsi...

Hadir dalam acara ini Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua MPR Bambang Soesatyo, dan sejumlah menteri kabinet kerja.

Sebelumnya, Idham sudah melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. Seluruh anggota komisi hukum aklamasi menyetujui Idham untuk menjabat Kapolri.

Hasil uji kepatutan dan kelayakan itu pun sudah dibawa ke dalam rapat paripurna DPR, Kamis (30/10/2019) kemarin. Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan menyetujui hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan komisi hukum.

Idham Aziz akan menggantikan Tito Karnavian yang sudah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai menteri dalam negeri.

Sebelum ditunjuk Jokowi sebagai Kapolri, Idham menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri sejak 2019.

Pria kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara pada 1963 tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1988. Sama seperti Tito, Idham dikenal berpengalaman dalam bidang anti-terorisme. Idham juga dikenal memiliki pengalaman di bidang reserse.

Baca juga: Idham Azis, Berpengalaman Atasi Teroris hingga Tangkap Tommy Soeharto

Idham Azis sudah seringkali bekerja sama dengan Tito Karnavian. Salah satunya saat melumpuhkan teroris bom Bali, Dr Azahari dan komplotannya di Batu, Jawa Timur, pada 9 November 2005. Atas prestasi itu, Idham dan Tito mendapat penghargaan dari Kapolri Sutanto.

Selain itu, keduanya juga pernah terlibat dalam pengejaran terhadap putra bungsu presiden RI kedua Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com