Menurut dia, saksi kunci tersebut melihat langsung peristiwa penyiraman di depan masjid dekat rumah Novel.
Saksi juga disebut mengetahui tipologi pelaku, seperti postur tubuh dan ciri fisik lainnya.
"Selama ini kami punya saksi yang melihat orangnya sebelum kejadian. Jadi, bisa pelakunya, bisa bukan," ujar Tito di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Baca juga: Saksi Kunci Kasus Novel Diyakini Bisa Gambarkan Pelaku Secara Utuh
Selain itu, polisi memeriksa empat orang yang diduga terlibat dalam penyiram tersebut. Namun, belakangan keempat orang tersebut dilepas.
Alasannya, berdasarkan keterangan para saksi, keempatnya memiliki ciri-ciri berbeda dengan pelaku dari rekaman kamera CCTV.
Rilis sketsa wajah
Pada bulan Juli 2017, terjadi pergantian kepemimpinan di Polda Metro Jaya. Posisi Irjen Muhammad Iriawan sebagai Kapolda Metro Jaya digantikan oleh Irjen Idham Azis.
Beberapa bulan berselang, tepatnya pada November 2017, Idham merilis sketsa dua wajah orang yang diduga pelaku penyiraman.
"Kedua orang ini yang diduga terlibat dalam penyiraman korban Novel Baswedan," ucap Kapolda dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Sketsa tersebut didasarkan pada keterangan saksi kunci dan hasil kerja antara tim Australian Federal Police (AFP) dengan Pusat Inafis Mabes Polri.
Menurut polisi, pelaku mempunyai tinggi badan antara 167-170 cm, berkulit agak hitam, rambut keriting, dan berbadan ramping.
Menjadi "utang"
Di penghujung tahun 2018, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengatakan, kasus Novel Baswedan merupakan utang bagi pihak kepolisian.
Baca juga: Jusuf Kalla: Mencari Teroris Saja Bisa, Apalagi Penyerang Novel...
Saat itu, Idham menyebut bahwa penyidik dari Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan.
"Kami terus juga berkomitmen untuk terus, ini merupakan utang yang harus kami kerjakan terus," kata Idham dalam Jumpa Pers Akhir Tahun Polda Metro Jaya, Jumat (28/12/2018).
Sebelumnya, Idham juga mengaku telah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kasus Novel. Tim itu dikatakannya terdiri dari 166 penyidik Polda Metro Jaya.
Bentuk TGPF
Memasuki tahun 2019, Polri mengeluarkan surat tugas untuk membentuk tim khusus dalam rangka pengusutan kasus Novel.
Surat tugas itu dikeluarkan pada 8 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal mengatakan, pembentukan tim untuk menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam penuntasan kasus Novel.
“Bahwa benar Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM atas ranah Kepolisian negara Republik Indonesia dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan,” ujar Iqbal di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
Baca juga: TGPF Berhenti Gali soal Jenderal Polisi dari Novel karena Ini...
Tim gabungan terdiri dari 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kepolisian.
Surat tugas ini berlaku selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.
Setelah bekerja selama enam bulan, TGPF merilis hasil kerjanya kepada publik pada Rabu (17/7/2019).