Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seputar Gugatan Caleg Gerindra yang Dipecat Lewat Surat Fotokopi Sehari Sebelum Pelantikan...

Kompas.com - 01/11/2019, 08:18 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

"Karena ini baru panggilan pertama, maka persidangan belum bisa kita lanjutkan. Akan dipanggil lagi terlawan, dan kepada turut terlawan supaya dilengkapi surat kuasa. Untuk memanggil kembali para pihak, sidang diundur 3 minggu, 21 November," kata Hakim Joni.

Dipecat lewat surat fotokopi

Misriyani mengaku hanya mendapat kabar pemecatannya tak resmi dan hanya berupa fotokopi.

Kabar tersebut, kata dia, diterimanya sehari sebelum pelantikan, tepatnya pada 23 September 2019. Misriyani bahkan sudah mengikuti geladi resik pada hari itu.

"Itu juga saya dapat kabarnya dari DPD. Saya terimanya tidak resmi, karena di DPD juga (surat) fotokopian saja yang tiba. Dari fotokopian itu, baru saya tahu kenapa ada begini," kata Misriyani.

Kuasa Hukum Misriyani membenarkan bahwa kliennya belum menerima surat resmi pemecatan yang asli.

Surat tersebut bernomor 005 D/SKBHA/DPPGerindra/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan yang disebutkan sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.

Baca juga: Tangis Caleg Gerindra yang Dipecat Sebelum Dilantik, Alasan Partai, dan Kata KPU...

Atas pemecatan sepihak ini, Misriyani Ilyas merasa sedih karena dirinya tidak bisa membela diri.

"Saya sedih karena seakan-akan kami tidak punya hak mencari kebenaran. Kami tidak pernah diberi ruang oleh DPP untuk membela diri," kata Misriyani.

Dia pun mempertanyakan apakah wajar seseorang yang akan dilantik keesokan harinya tiba-tiba saja dipecat dengan pemberitahuan melalui surat berupa fotokopi.

Misriyani Ilyas menyebutkan bahwa saat ini masyarakat yang telah memilihnya menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sedang menunggu realisasi janjinya.

Minta putusan sela

Kuasa Hukum Misriyani Ilyas, Muh Burhanuddin mengatakan pihaknya akan meminta putusan sela kepada hakim terkait dengan status Adam Muhamad yang digugat kliennya agar tidak dilantik terlebih dahulu.

"Jadi caleg yang mau ganti Bu Misriyani ini belum dilantik juga. Kalau ini lama waktunya, momentumnya lewat, dia (Adam) ngurus terus (administrasi) kan bisa dilantik nanti. Kalau sudah dilantik kan agak sulit. Mumpung belum, kami akan minta putusan sela juga agar ini (pelantikan) status quo dulu. Tidak ada yang dilantik, sampai ada kejelasan terhadap putusan ini," kata Burhanuddin.

Baca juga: Dipecat Gerindra, Misriyani Ilyas Tak Terima Surat Resmi dan Hanya Fotokopi

Dia mengatakan, Fraksi Gerindra di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan masih vakum karena ada satu anggota yang tidak terisi.

Hal tersebut dikarenakan adanya sengketa ini yang harus diselesaikan dahulu. Terlebih, dirinya sudah bersurat ke berbagai pihak untuk menunda pelantikan tersebut.

Adapun Adam Muhamad, kata dia, sedang memproses administrasi ke KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan beberapa lembaga lainnya terkait pelantikannya.

"Cuma kan kami nahan juga biar transparan dulu hasil dari putusan ini. Intinya, mekanisme untuk pemilu sudah sangat jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dari suara terbanyak dan bukan partai yang menentukan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com