"Karena ini baru panggilan pertama, maka persidangan belum bisa kita lanjutkan. Akan dipanggil lagi terlawan, dan kepada turut terlawan supaya dilengkapi surat kuasa. Untuk memanggil kembali para pihak, sidang diundur 3 minggu, 21 November," kata Hakim Joni.
Dipecat lewat surat fotokopi
Misriyani mengaku hanya mendapat kabar pemecatannya tak resmi dan hanya berupa fotokopi.
Kabar tersebut, kata dia, diterimanya sehari sebelum pelantikan, tepatnya pada 23 September 2019. Misriyani bahkan sudah mengikuti geladi resik pada hari itu.
"Itu juga saya dapat kabarnya dari DPD. Saya terimanya tidak resmi, karena di DPD juga (surat) fotokopian saja yang tiba. Dari fotokopian itu, baru saya tahu kenapa ada begini," kata Misriyani.
Kuasa Hukum Misriyani membenarkan bahwa kliennya belum menerima surat resmi pemecatan yang asli.
Surat tersebut bernomor 005 D/SKBHA/DPPGerindra/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan yang disebutkan sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
Baca juga: Tangis Caleg Gerindra yang Dipecat Sebelum Dilantik, Alasan Partai, dan Kata KPU...
Atas pemecatan sepihak ini, Misriyani Ilyas merasa sedih karena dirinya tidak bisa membela diri.
"Saya sedih karena seakan-akan kami tidak punya hak mencari kebenaran. Kami tidak pernah diberi ruang oleh DPP untuk membela diri," kata Misriyani.
Dia pun mempertanyakan apakah wajar seseorang yang akan dilantik keesokan harinya tiba-tiba saja dipecat dengan pemberitahuan melalui surat berupa fotokopi.
Misriyani Ilyas menyebutkan bahwa saat ini masyarakat yang telah memilihnya menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sedang menunggu realisasi janjinya.
Minta putusan sela
Kuasa Hukum Misriyani Ilyas, Muh Burhanuddin mengatakan pihaknya akan meminta putusan sela kepada hakim terkait dengan status Adam Muhamad yang digugat kliennya agar tidak dilantik terlebih dahulu.
"Jadi caleg yang mau ganti Bu Misriyani ini belum dilantik juga. Kalau ini lama waktunya, momentumnya lewat, dia (Adam) ngurus terus (administrasi) kan bisa dilantik nanti. Kalau sudah dilantik kan agak sulit. Mumpung belum, kami akan minta putusan sela juga agar ini (pelantikan) status quo dulu. Tidak ada yang dilantik, sampai ada kejelasan terhadap putusan ini," kata Burhanuddin.
Baca juga: Dipecat Gerindra, Misriyani Ilyas Tak Terima Surat Resmi dan Hanya Fotokopi
Dia mengatakan, Fraksi Gerindra di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan masih vakum karena ada satu anggota yang tidak terisi.
Hal tersebut dikarenakan adanya sengketa ini yang harus diselesaikan dahulu. Terlebih, dirinya sudah bersurat ke berbagai pihak untuk menunda pelantikan tersebut.
Adapun Adam Muhamad, kata dia, sedang memproses administrasi ke KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan beberapa lembaga lainnya terkait pelantikannya.
"Cuma kan kami nahan juga biar transparan dulu hasil dari putusan ini. Intinya, mekanisme untuk pemilu sudah sangat jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dari suara terbanyak dan bukan partai yang menentukan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.