Namun, hal tersebut tetap tak mendapat respons sehingga ia pun memilih untuk melayangkan gugatan.
"Ini gugatan saya baru masuk setelah saya keliling hampir satu bulan. Ya, terpaksa saya lakukan gugatan. Tapi kan ini baru mediasi," kata dia.
Misriyani ditetapkan sebagai caleg terpilih karena meraih suara terbanyak yakni 10.057 suara oleh KPU. Ia maju dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.
Pada hari yang sama saat ia geladi bersih untuk pelantikan, tepatnya Senin 23 September 2019 sekitar pukul 23.00 WIB, Misriyani mendapatkan kabar bahwa namanya tidak masuk sebagai calon yang akan dilantik.
Padahal, ia sudah mengantongi surat keputusan KPU yang memuat namanya sebagai caleg terpilih pada 13 Agustus 2019.
Rupanya, Misriyani dipecat oleh Partai Gerindra. Pemecatan caleg terpilih atas nama Misriyani Ilyas itu berkaitan dengan putusan kabul dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
Dalam putusan gugatan yang diajukan sembilan caleg Gerindra, PN Jaksel meminta Gerindra sebagai pihak tergugat untuk menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.
Gerindra kemudian menempuh langkah administrasi untuk menindaklanjuti putusan itu.
Satu dari sembilan penggugat tersebut akhirnya diminta duduk di kursi DPRD Sulawesi Selatan menggantikan Misriyani Ilyas yang kemudian diberhentikan dari partai.
Putusan PN Jaksel itu sendiri diketahui dibacakan dalam persidangan yang digelar Senin (26/10/2019).
Hakim Ketua Zulkifli saat itu mengatakan, Gerindra sebagai pihak tergugat berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Adapun gugatan itu dilayangkan sembilan caleg Gerindra yang maju dari berbagai dapil.
Ditunda tiga pekan
Namun, Sidang perdana gugatan Misriyani tersebut harus ditunda selama tiga pekan karenakan sebagian besar para tergugat tak menghadiri persidangan.
Satu-satunya yang hadir hanyalah pihak dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan turut tergugat.
Baca juga: Sidang Gugatan Caleg Gerindra Ditunda, Kuasa Hukum: Kami Berpacu dengan Waktu
Kuasa Hukum Misriyani, M Burhanuddin sangat menyayangkan hal tersebut karena pihaknya saat ini tengah berpacu dengan waktu.
"Ini sidang perdana, kebetulan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra yang caleg-caleg terpilih yang kami gugat tidak datang, padahal turut terlawan KPU sendiri hadir. Intinya, ini kan sidang yang cepat bahwa kami berpacu dengan waktu, bila terlambat diulur waktu sementara ada proses penggantian nanti ini jadi fatal," kata Burhanuddin.
Oleh karena itu, saat pemanggilan para tergugat untuk sidang berikutnya, pihaknya pun meminta agar pemanggilan disertai dengan peringatan.
Adapun Ketua Majelis Hakim Joni menunda persidangan tersebut hingga 3 minggu. Persidangan akan dilanjutkan kembali pada 21 November 2019.