JAKARTA, KOMPAS.com - Calon legislatif (caleg) terpilih Partai Gerindra yang diberhentikan partai tersebut, Misriyani Ilyas, menggugat Partai Gerindra dan menjalani sidang pertama atas gugatannya terhadap pemberhentiannya itu, Kamis (31/10/2019), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Misriyani Ilyas, Muh Burhanuddin, menyebutkan, ada beberapa pihak yang digugat oleh kliennya.
Selain Partai Gerindra, 9 orang caleg yang pernah mengajukan gugatan kepada Partai Gerindra beberapa waktu lalu juga turut digugat Misriyani.
Dari 9 orang nama tersebut, salah satunya Mulan Jameela yang kini duduk di DPR RI dan Adam Muhamad yang menggantikan Misriyani Ilyas di DPRD Sulawesi Selatan.
"Tergugat ada beberapa, yang 9 orang, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, Dewan Pembina Partai Gerindra, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai turut terlawan," kata Burhanuddin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).
Misriyani Ilyas dipecat dari Partai Gerindra secara sepihak sehari sebelum dia dilantik.
Padahal, dia sudah mendapat ketetapan dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagai calon legislatif (caleg) terpilih di DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024.
Baca juga: Misriyani Dorong Putusan Sela agar Penggantinya di Gerindra Tak Dilantik
Dia pun melayangkan gugatan terhadap sejumlah pihak tersebut setelah tak mendapat respons dari Partai Gerindra terait pemberhentiannya.
Burhanuddin menyampaikan, kliennya menggugat pihak-pihak tersebut karena ada putusan pengadilan, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel yang tidak melibatkan kliennya, kini berimbas kepada kliennya tersebut.
"Karena tidak ada upaya hukum lagi, maka kami gugat pihak ketiga," kata dia.
Salah satu isi gugatan tersebut adalah menggugat Partai Gerindra yang telah menetapkan dan mengganti caleg terpilih.
"Banyak permasalahan yang kami gugat, salah satunya tidak ada sebenarnya kewenangan partai buat menetapkan dan mengganti caleg terpilih, mutlak domain dari UU pemilu di sana. Kalau begini caranya, tidak ada orang yang mau jadi caleg," kata Burhanuddin.
Tak digubris
Misriyani mengatakan, karena sidang perdana ini merupakan langkah mediasi, dia berharap agar DPP Partai Gerindra bisa memperhatikannya.
Terlebih, berbagai upayanya untuk bertemu dan meminta klarifikasi dari DPP sejak pemecatan tiba-tiba itu tak pernah digubris.
"Ini kan sidang mediasi, harapan saya di mediasi DPP memperhatikan, karena saya tidak pernah bisa ketemu," kata Misriyani sebelum persidangan.
Dia mengatakan, sudah dua kali menghubungi pihak DPP Gerindra, baik melalui surat resmi maupun menghubungi dengan aplikasi pesan WhatsApp (WA) kepada Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman.
"Saya WA mau minta waktu dan petunjuk Pak Sufmi Dasco untuk temui Pak Habib. Saya WA Pak Habib tapi tidak dibalas, ditelepon tidak dijawab," kata dia.
Baca juga: Misriyani Dorong Putusan Sela agar Penggantinya di Gerindra Tak Dilantik
Misriyani bahkan mengirimkan pernyataan Habiburokhman di media yang menyatakan bahwa caleg-caleg yang diberhentikan mengapa tidak ke DPP saja dan malah langsung ajukan gugatan pengadilan.