Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Pencucian Uang Adik Atut: Biayai Pilkada Airin, Beri Mobil ke Selebriti, hingga Koleksi Mobil Mewah...

Kompas.com - 01/11/2019, 05:59 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan 2019.

Pada dakwaan pertama, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

1. Periode 2005-2010

Jika dirangkum pada periode tersebut, Wawan diduga melakukan sejumlah pencucian uang, di antaranya menempatkan atau mentransfer sejumlah uang dari hasil tindak pidana korupsi ke rekening atas nama Wawan, perusahaan Wawan, dan perusahaan yang berafiliasi, serta orang lain.

"Bahwa harta kekayaan terdakwa yang dengan sengaja ditempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan menggunakan rekening atas nama terdakwa sendiri atau atas nama orang lain serta rekening perusahaan-perusahaan miliknya dengan saldo akhir seluruhnya sebesar Rp 356.164.775," kata jaksa Titto Jaelani.

Baca juga: Wawan Diduga Cuci Uang untuk Biayai Airin Maju di Pilkada Tangsel

Kemudian, membayarkan atau membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membeli 37 kendaraan sekitar Rp 16 miliar.

Selain itu, lahan dan bangunan senilai Rp 57,43 miliar.

"Perbuatan lainnya yaitu menukarkan kendaraan jenis Innova warna hitam metalik seharga Rp 200 juta, mengalihkan 65 kepemilikan lahan dan bangunan sebesar Rp 12,098 miliar, mendirikan stasiun pengisian bahan bakar LPG dan stasiun pengisian bahan bakar umum yang seluruhnya sebesar Rp 10,036 miliar," kata jaksa.

Menurut jaksa, dugaan pencucian uang berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama Ratu Atut.

Caranya, melakukan pengaturan proyek-proyek yang ada di wilayah Provinsi Banten agar proyek-proyek tersebut didapatkan oleh Wawan melalui 4 perusahaan miliknya dan perusahaan yang berafiliasi dengan Wawan.

"Serta proyek pengadaan tanah di lingkungan Provinsi Banten tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa sebagaimana dilaporkan dalam laporan SPT Pajak tahun 2006 sampai dengan 2010 sehingga asal-ususl perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa," kata jaksa.

2. Periode 2010-2019

Pada periode 2010-2019, jaksa juga menduga Wawan melakukan serangkaian pencucian uang, di antaranya menempatkan atau mentransfer sejumlah uang dari hasil tindak pidana korupsi ke rekening atas nama Wawan, perusahaan Wawan, dan perusahaan yang berafiliasi, serta orang lain.

"Dari saldo seluruhnya sejumlah Rp 39,936 miliar, dialihkan ke kendaraan bermotor senilai Rp 235 juta dan kepemilikan 1 bidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 138 meter persegi dan luas bangunan 279 meter persegi yang terletak di Perumahan Alam Sutera senilai Rp 2,356 miliar," kata jaksa.

Pada periode ini, Wawan juga disebut membayar atau membelanjakan sejumlah uang hasil tindak pidana korupsi untuk pembelian 48 mobil dan truk serta 1 motor Harley Davidson dengan jumlah keseluruhan Rp 59,107 miliar.

"Dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan dengan jumlah keseluruhan Rp 228,942 miliar dan 3.782 dollar Australia. Dibayarkan beberapa asuransi dengan saldo seluruhnya sebesar Rp 8,579 miliar," kata dia. 

Baca juga: Adik Ratu Atut Disebut Dapat Keuntungan Rp 1,7 Triliun Lebih dari Proyek di Banten

Selain itu, perbuatan lainnya, seperti membuat surat perjanjian pemborongan pembangunan SPBE PT Buana Wardana Utama di Kibin kepada PT Mustika Tri Sejati dengan nilai perjanjian pemborongan Rp 7,71 miliar.

Mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp 22,453 miliar, mengajukan biaya proyek/modal kerja ke BNI sebesar Rp 61 miliar, menyewakan 1 apartemen dan perabotannya di kawasan Mega Kuningan untuk masa sewa 2 tahun sebesar Rp 786 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com