JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Misriyani Ilyas, Muh Burhanuddin, bakal meminta putusan sela kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memimpin sidang gugatan perdatanya.
Melalui putusan sela itu, pihak Misriyani ingin agar Partai Gerindra sebagai tergugat membatalkan calon anggota legislatif yang menggantikan Misriyani sebagai caleg terpilih di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
"Jadi caleg yang mau menggantikan Bu Misriyani ini sampai sekarang kan belum dilantik juga. Kalau ini (putusan sela) terlalu lama, momentumnya lewat," ujar Burhanuddin usai sidang perdana gugatannya, Kamis (31/10/2019).
Baca juga: Dipecat Gerindra, Misriyani Sedih Tak Bisa Penuhi Janji ke Konstituen
Diketahui, nama caleg yang menggantikan Misriyani bernama Adam Muhamad.
"Dia (Adam) sedang urus terus (administrasi). Kan bisa dilantik itu nanti. Kalau sudah dilantik, ya agak sulit. Mumpung belum, kami akan minta putusan sela juga agar ini (pelantikan) status quo dulu. Tidak ada yang dilantik, sampai ada kejelasan terhadap putusan ini," lanjut dia.
Burhanuddin juga mendapatkan informasi bahwa Adam terus berupaya agar pelantikan tetap dilakukan.
Adam disebut sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri dan lembaga lainnya terkait kepastian pelantikannya.
Pihak Misriyani berharap, tidak ada DPRD Fraksi Gerindra yang dilantik sebelum perkaranya punya kekuatan hukum tetap.
"Cuma kan kami nahan juga biar transparan dulu hasil dari putusan ini. Intinya, mekanisme untuk pemilu sudah sangat jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dari suara terbanyak dan bukan partai yang menentukan," kata Burhanuddin.
Baca juga: Tangis Caleg Gerindra yang Dipecat Sebelum Dilantik, Alasan Partai, dan Kata KPU...
Diketahui, Misriyani ditetapkan sebagai caleg terpilih karena meraih suara terbanyak yakni 10.057 suara oleh KPU. Ia maju dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.
Namun tanggal Senin 23 September 2019 sekitar pukul 23.00 WIB alias sehari sebelum pelantikannya, ia mendapatkan kabar bahwa namanya tidak masuk sebagai calon legislator Sumsel yang akan dilantik.
Padahal, ia sudah mengantongi surat keputusan KPU yang memuat namanya sebagai caleg terpilih pada 13 Agustus 2019 lalu.
Rupanya, Misriyani dipecat oleh Partai Gerindra. Posisinya digantikan oleh Adam Muhamad.
Adam sendiri adalah satu dari sembilan caleg Gerindra yang memenangkan gugatan atas Gerindra soal kedudukannya sebagai caleg terpilih di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Gugatan Caleg Gerindra Ditunda, Kuasa Hukum: Kami Berpacu dengan Waktu
Pemecatan Misriyani oleh Gerindra didasarkan pada putusan kabul dari PN Jakarta Selatan bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
Pengadilan meminta Gerindra sebagai pihak tergugat menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.
Misriyani kemudian menggugat Partai Gerindra dan sembilan caleg Gerindra tersebut ke PN Jakarta Selatan.
Gugatan itu disidangkan perdana pada Kamis (31/10/2019) namun ditunda hingga tanggal 21 November 2019.