JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap seorang tersangka kasus suap yang melibatkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perkara tersebut telah dilimpahkan ke proses penuntutan dan akan segera disidang.
"Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka ROF (Robi Okta Fahlefi swasta) TPK ke penuntutan (tahap 2)," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2019)
Baca juga: Bupati Muara Enim Terjerat Kasus
Diketahui Robi merupakan pemilik PT Enra Sari yang diduga telah menyuap Bupati Ahmad Yani terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim.
Persidangan terhadap Robi rencananya dilakukan di Pengadilan Negeri Palembang.
Adapun KPK telah memeriksa 32 orang saksi untuk tersangka Robi. Saksi-saksi itu terdiri dari Wakil Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Muara Enim, pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim, notaris, dan pihak swasta.
Baca juga: Demokrat Pecat Bupati Muara Enim dan Bupati Bengkayang yang Tersandung Korupsi
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus suap.
Ahmad Yani terjerat dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Senin (2/9/2019) malam hingga Selasa pagi.
Selain itu, KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka.
Ahmad Yani dan Elfin diduga sebagai penerima suap. Sementara Robi diduga sebagai pemberi suap.
Baca juga: Fakta Terbaru OTT Bupati Muara Enim, Geledah Kantor Pemenang Tender hingga Rumah Pribadi
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019).
Ahmad Yani diduga menerima fee atau upah sekitar Rp 13,4 miliar dari pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.
Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee 10 persen untuk 16 paket pekerjaan jalan tahun anggaran 2019 dengan nilai proyek sekitar Rp 130 miliar.