Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik Ratu Atut Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa KPK Terkait TPPU

Kompas.com - 31/10/2019, 19:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan penasihat hukumnya yang dipimpin Maqdir Ismail akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wawan didakwa melakukan pencucian uang dan dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran di rumah sakit rujukan Banten serta pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan.

Rencana pengajuan eksepsi itu diungkapkan oleh Maqdir usai mendiskusikannya bersama Wawan setelah mendengar dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Baca juga: Ferrari, Rolls Royce, hingga Lamborghini Aventador, Deretan Mobil Super Mewah Wawan Diduga Hasil Pencucian Uang

"Karena surat dakwaan luar biasa tebalnya dan banyak, apalagi teman-teman di KPK kan mempersiapkan perkara ini 5 tahun lebih. Kami mohon diberi waktu yang cukup leluasa untuk menanggapi surat dakwaan ini. Kami minta waktu menyusun eksepsi selama tiga minggu," kata Maqdir kepada majelis hakim.

Kepada majelis, Maqdir juga berharap agar agenda persidangan berikutnya tetap digelar Kamis.

Ketua majelis hakim, Ni Muda Sudani mengizinkan Wawan dan penasihat hukumnya mengajukan eksepsi dengan tenggat waktu dua pekan.

"Jadi sementara (penyampaian eksepsi) tetap hari Kamis ya. Nanti untuk selanjutnya, jika lanjut pada pemeriksaan saksi, kami sudah berencana Jumat. Karena Senin dan Kamis sudah ada full. Kita atur senyamannya nanti," katanya.

"Majelis menetapkan sidang ditunda dua pekan ya. Sudah cukup longgar, kami juga punya SOP, enggak bisa menunda lebih dari itu seperti itu ya. Tanggal 14 (November), Kamis," sambung hakim Ni Made Sudani.

Hakim Ni Made juga mengimbau kepada jaksa KPK untuk memberikan waktu yang cukup leluasa bagi Wawan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya di Rutan Guntur.

Mengingat saat ini, jaksa KPK memindahkan Wawan sementara dari Lapas Sukamiskin untuk kepentingan persidangan.

Sementara Wawan tak ingin mendekam di Rutan Guntur dan meminta dipindahkan ke Lapas lain, seperti Lapas Cipinang. Jaksa KPK pun tetap ingin Wawan ada di Rutan Guntur demi efisiensi.

"Nanti waktu kunjungan jika memungkinkan dipertimbangkan oleh penuntut umum akan difleksibelkan ya untuk menyiapkan pembelaan, ya. Kita lihat nanti. Jadi sementara terdakwa tetap dalam posisi saat ini (di Rutan) menjalani pidana ya untuk memudahkan menjalani persidangan. Soal waktu nanti akan dikondisikan penuntut umum," kata hakim Ni Made Sudani.

Majelis hakim, kata Sudani, nantinya juga akan mempertimbangkan kondisi dalam perjalanan sidang berikutnya.

"Jalanin aja dulu. Cukup ya, nanti sambil jalan semuanya akan kita pertimbangkan kondisinya yang penting persidangan tetap jalan lancar ya," katanya.

Seusai persidangan, Maqdir mengatakan pihaknya mengajukan eksepsi lantaran ada harta yang disita KPK yang diperoleh Wawan pada tahun 2002, 2003, 2005 sebelum sejumlah dugaan korupsi yang menjerat Wawan bergulir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com