Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Caleg Gerindra Ditunda, Kuasa Hukum: Kami Berpacu dengan Waktu

Kompas.com - 31/10/2019, 17:16 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Misriyani Ilyas terhadap Partai Gerindra dan 9 caleg partai tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019), ditunda selama tiga minggu.

Penundaan tersebut karena sebagian besar para tergugat tak menghadiri persidangan. Satu-satunya yang hadir hanyalah pihak dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang turut tergugat.

Kuasa hukum Misriyani, M Burhanuddin, sangat menyayangkan hal tersebut karena pihaknya saat ini tengah berpacu dengan waktu.

Baca juga: Dipecat Gerindra, Misriyani Sedih Tak Diberi Ruang Membela Diri

"Ini sidang perdana, kebetulan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra yang caleg-caleg terpilih yang kami gugat tidak datang, padahal turut terlawan KPU sendiri hadir. Intinya, ini kan sidang yang cepat bahwa kami berpacu dengan waktu. Bila terlambat diulur waktu sementara ada proses penggantian, nanti ini jadi fatal," kata Burhanuddin.

Oleh karena itu, saat pemanggilan para tergugat untuk sidang berikutnya, pihaknya pun meminta agar pemanggilan disertai dengan peringatan.

Adapun para tergugat dalam sidang ini adalah 9 caleg yang pernah mengajukan gugatan kepada Partai Gerindra beberapa waktu lalu, DPP Partai Gerindra, Dewan Pembina Partai Gerindra, dan KPU.

Baca juga: Dipecat Gerindra, Misriyani Ilyas Tak Terima Surat Resmi dan Hanya Fotokopi

Kuasa Hukum Misriyani Ilyas Muh Burhanuddin saat akan menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari Kuasa Hukum Misriyani Ilyas Muh Burhanuddin saat akan menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).

Gugatan dilayangkan karena Misriyani Ilyas yang sudah terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tiba-tiba dipecat oleh Partai Gerindra sehari sebelum dilantik.

Dia digantikan Adam Muhamad yang termasuk ke dalam 9 orang yang pernah menggugat Gerindra bersama caleg Gerindra lain, termasuk Mulan Jameela.

Menurut Burhanuddin, Adam Muhamad sendiri belum dilantik untuk menggantikan Misriyani. Namun, ia sedang mengurus kelengkapan untuk dapat segera dilantik.

Dengan demikian, jika sidang gugatan ini berlarut-larut, proses pelantikan Adam bisa segera berlangsung.

Baca juga: Dipecat Sepihak, Misriyani Ilyas Gugat Gerindra hingga Mulan Jameela

"Makanya kami minta yang tidak hadir dipanggil dengan peringatan karena kalau DPP Gerindra selalu berkilah bahwa dia menghargai proses hukum," kata dia.

Proses hukum yang dimaksud adalah pelaksanaan putusan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel sebagai putusan pengadilan dari gugatan yang dimenangkan kesembilan caleg tersebut terhadap Gerindra.

Namun, dari putusan tersebut, kata dia, ada orang yang terdampak, yakni Misriyani Ilyas yang bahkan tak pernah ikut dalam perkara sebelumnya.

Baca juga: Kisah Misriyani yang Gagal Melenggang ke Gedung Dewan, Dipecat Partai Gerindra Jelang Pelantikan

"Dia dipecat dan gagal dilantik jadi calon DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Maka, kami minta dan mengimbau teman-teman dari DPP bisa mengirim wakilnya, kuasanya, supaya proses ini bisa cepat dan transparan," kata dia.

Adapun ketua majelis hakim Joni menunda persidangan tersebut hingga 3 minggu. Persidangan akan dilanjutkan kembali pada 21 November 2019.

"Karena ini baru panggilan pertama, persidangan belum bisa kita lanjutkan. Akan dipanggil lagi terlawan, dan kepada turut terlawan supaya dilengkapi surat kuasa. Untuk memanggil kembali para pihak, sidang diundur 3 minggu, 21 November," kata Joni.

Kompas TV Selebrita Mulan Jameela akhirnya lolos sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024. Mulan menggantikan caleg Gerindra lainnya yang sebelumnya dinyatakan lolos dari daerah pemilihan Jawa Barat 11. Bagaimana sebenarnya mendudukkan kasus pergantian anggota DPR dari dua kader Partai Gerindra kepada kader Gerindra lainnya yaitu pesohor Mulan Jameela hanya beberapa waktu sebelum pelantikan para anggota DPR 1 oktober mendatang? Akan dibahas bersama Wasekjen Gerindra, Andre Rosiade, direktur eksekutif Perludem, Titi Anggraeni, dan pakar hukum tata negara Prof. Juanda. #DPRRI #MulanJameela #Gerindra
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com