JAKARTA, KOMPAS.com - Calon legislatif Partai Gerindra yang dipecat secara sepihak oleh partai tersebut, Misriyani Ilyas merasa sedih karena dirinya tidak bisa membela diri terkait dengan pemecatan tersebut.
Misriyani sudah dua kali meminta ruang pembelaan diri kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Tetapi tidak pernah digubris.
"Saya sedih karena seakan-akan kami tidak punya hak mencari kebenaran. Kami tidak pernah diberi ruang oleh DPP untuk membela diri," kata Misriyani saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).
Baca juga: Tangis Caleg Gerindra yang Dipecat Sebelum Dilantik, Alasan Partai, dan Kata KPU...
Dia pun mempertanyakan apakah wajar seseorang yang akan dilantik keesokan harinya tiba-tiba saja dipecat dengan pemberitahuan melalui surat berupa fotokopi.
Dia ingin mengonfirmasi untuk bertemu dengan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman. Tetapi tetap tidak ada jawaban.
"Saya ke DPP tidak dijawab. Mau ketemu Pak Habiburokhman tidak diberi kesempatan. Mahkamah partai tidak bisa," kata dia.
Baca juga: Fakta Mantan Caleg Gerindra Dipecat Sehari Sebelum Dilantik, Putusan PN Jakarta Selatan
Diberitakan, Misriyani ditetapkan sebagai caleg terpilih karena meraih suara terbanyak yakni 10.057 suara oleh KPU.
Ia maju dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.
Di hari yang sama ia lakukan gladi bersih untuk pelantikan, tepatnya Senin 23 September 2019 sekitar pukul 23.00 WIB, Misriyani mendapatkan kabar bahwa namanya tidak masuk sebagai calon yang akan dilantik.
Padahal ia sudah mengantongi surat keputusan KPU yang memuat namanya sebagai caleg terpilih pada 13 Agustus 2019 lalu.
Rupanya, Misriyani dipecat oleh Partai Gerindra.
Baca juga: Mantan Caleg Gerindra Dipecat Jelang Pelantikan, KPU Sulsel Tunggu Petunjuk Pusat
Pemecatan caleg terpilih atas nama Misriyani Ilyas itu berkaitan dengan putusan kabul dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
Dalam putusan gugatan yang diajukan sembilan caleg Gerindra, PN Jaksel meminta Gerindra sebagai pihak tergugat untuk menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.
Gerindra kemudian menempuh langkah administrasi untuk menindaklanjuti putusan itu.
Satu dari sembilan penggugat tersebut akhirnya diminta duduk di kursi DPRD Sulawesi Selatan menggantikan Misriyani Ilyas yang kemudian diberhentikan dari partai.
Baca juga: Dipecat Gerindra, Misriyani Ilyas Tak Terima Surat Resmi dan Hanya Fotokopi
Putusan PN Jaksel itu sendiri diketahui dibacakan dalam persidangan yang digelar Senin (26/10/2019).
Hakim Ketua Zulkifli saat itu mengatakan, Gerindra sebagai pihak tergugat berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Adapun gugatan itu dilayangkan sembilan caleg Gerindra yang maju dari berbagai dapil.
Misriyani lalu menggugat Partai Gerindra dan sembilan caleg Gerindra tersebut ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu disidangkan perdana Kamis (31/10/2019) namun ditunda hingga 21 November 2019.