Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat Gerindra, Misriyani Sedih Tak Diberi Ruang Membela Diri

Kompas.com - 31/10/2019, 17:07 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon legislatif Partai Gerindra yang dipecat secara sepihak oleh partai tersebut, Misriyani Ilyas merasa sedih karena dirinya tidak bisa membela diri terkait dengan pemecatan tersebut.

Misriyani sudah dua kali meminta ruang pembelaan diri kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Tetapi tidak pernah digubris.

"Saya sedih karena seakan-akan kami tidak punya hak mencari kebenaran. Kami tidak pernah diberi ruang oleh DPP untuk membela diri," kata Misriyani saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).

Baca juga: Tangis Caleg Gerindra yang Dipecat Sebelum Dilantik, Alasan Partai, dan Kata KPU...

Dia pun mempertanyakan apakah wajar seseorang yang akan dilantik keesokan harinya tiba-tiba saja dipecat dengan pemberitahuan melalui surat berupa fotokopi.

Dia ingin mengonfirmasi untuk bertemu dengan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman. Tetapi tetap tidak ada jawaban.

"Saya ke DPP tidak dijawab. Mau ketemu Pak Habiburokhman tidak diberi kesempatan. Mahkamah partai tidak bisa," kata dia.

Baca juga: Fakta Mantan Caleg Gerindra Dipecat Sehari Sebelum Dilantik, Putusan PN Jakarta Selatan

Diberitakan, Misriyani ditetapkan sebagai caleg terpilih karena meraih suara terbanyak yakni 10.057 suara oleh KPU.

Ia maju dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.

Di hari yang sama ia lakukan gladi bersih untuk pelantikan, tepatnya Senin 23 September 2019 sekitar pukul 23.00 WIB, Misriyani mendapatkan kabar bahwa namanya tidak masuk sebagai calon yang akan dilantik.

Padahal ia sudah mengantongi surat keputusan KPU yang memuat namanya sebagai caleg terpilih pada 13 Agustus 2019 lalu.

Rupanya, Misriyani dipecat oleh Partai Gerindra.

Baca juga: Mantan Caleg Gerindra Dipecat Jelang Pelantikan, KPU Sulsel Tunggu Petunjuk Pusat

Pemecatan caleg terpilih atas nama Misriyani Ilyas itu berkaitan dengan putusan kabul dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.

Dalam putusan gugatan yang diajukan sembilan caleg Gerindra, PN Jaksel meminta Gerindra sebagai pihak tergugat untuk menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.

Gerindra kemudian menempuh langkah administrasi untuk menindaklanjuti putusan itu.

Satu dari sembilan penggugat tersebut akhirnya diminta duduk di kursi DPRD Sulawesi Selatan menggantikan Misriyani Ilyas yang kemudian diberhentikan dari partai.

Baca juga: Dipecat Gerindra, Misriyani Ilyas Tak Terima Surat Resmi dan Hanya Fotokopi

Putusan PN Jaksel itu sendiri diketahui dibacakan dalam persidangan yang digelar Senin (26/10/2019).

Hakim Ketua Zulkifli saat itu mengatakan, Gerindra sebagai pihak tergugat berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Adapun gugatan itu dilayangkan sembilan caleg Gerindra yang maju dari berbagai dapil.

Misriyani lalu menggugat Partai Gerindra dan sembilan caleg Gerindra tersebut ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu disidangkan perdana Kamis (31/10/2019) namun ditunda hingga 21 November 2019. 

 

Kompas TV Inilah Tari Kabasaran atau dikenal juga sebagai tari perang, tarian Suku Minahasa di Sulawesi Utara. Tarian ini digelar saat menyambut tamu atau kegiatan adat serta ritual di Minahasa. Kostum didominasi warna merah dengan berbagai aksesori, dari bulu ayam hingga pedang atau tombak. Untuk lestarikan tarian ini, Sanggar Masambu Rei-Rei aktif melatih anak-anak hingga dewasa hingga tampil di berbagai acara.Tujuannya agar semakin dikenal oleh banyak orang. #TariPerang #TariKabasaran #SukuMinahasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com