Setelah alat-alat kesehatan dikirim ke Dinas Kesehatan, panitia penerima hasil pekerjaan dan peneliti kontrak Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan barang sebanyak 4 kali.
Namun, beberapa alat kesehatan tidak ada fisiknya dan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Dadang selaku Kepala Dinas Kesehatan memerintahkan panitia pengadaan untuk tetap memproses pencairan anggaran.
Dengan membuat administrasi dokumen pencairan anggaran, seperti berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan berita acara serah terima hasil pekerjaan secara formalitas seolah-olah sudah 100 persen.
Baca juga: Wawan Didakwa Perkaya Diri Sendiri, Ratu Atut, hingga Rano Karno
Perbuatan Wawan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14,528 miliar. Kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 32/LHP/XVIII/10/2014 tanggal 1 Oktober 2014.
Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.