Adapun pengadaan yang dilakukan adalah sarana penunjang pelayanan sterilisasi, ruang operasi, ICU, kesehatan jiwa, radiologi dan penyakit paru; sarana penunjang besah syaraf, umum, urologi dan pelayanan anak; pelayanan kebidanan, penyakit jantung, poli syaraf dan orthopedi.
Kemudian pengadaan sarana penunjang pelayanan gigi dan mulut, THT, dan mata.
Baca juga: Atut Chosiyah Divonis 5,5 Tahun Penjara
Perbuatan yang dilakukan Wawan dalam pengadaan itu tidak jauh berbeda dengan pengadaan alat kedokteran pada APBD 2012.
Seperti memenangkan perusahaan-perusahaan yang dikehendakinya meski tidak memenuhi persyaratan teknis. Caranya dengan meminta panitia pengadaan hanya melakukan evaluasi penawaran secara formalitas saja.
Wawan juga meminta panitia pengadaan tak menggugurkan perusahaan-perusahaan yang dikehendakinya.
Baca juga: KPK Minta Kemenkes Perhatikan 4 Hal untuk Cegah Korupsi Alkes
Atas berbagai pengadaan paket pekerjaan itu, Wawan memerintahkan orang kepercayaannya Yuni Astuti membagikan keuntungan-keuntungan ke pihak lain.
"Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 79.789.124.106," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.