JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta para menterinya memberi penjelasan yang dapat dipahami masyarakat soal kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Jangan sampai misalnya urusan yang berkaitan dengan kenaikan tarif BPJS, kalau tidak clear, tidak jelas, masyarakat dibacanya, kita ini ingin memberatkan beban yang lebih banyak kepada rakyat," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Rapat ini mengambil topik penyampaian program dan kegiatan di bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS, Diteken Presiden, Ditolak DPR hingga Diamnya Sri Mulyani
Hadir Menko Polhukam Mahfud MD dan para menteri di bawah koordinasi Polhukam.
Jokowi menilai, jika para menteri salah menjelaskan hal-hal yang sensitif terkait kenaikan harga, maka hal itu bisa memacu aksi protes.
Padahal, kenaikan iuran ini demi mengatasi defisit di BPJS. Masyarakat miskin juga tak akan terbebani karena sudah mendapat subsidi dari pemerintah.
Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Dinilai Mencekik Rakyat, Buruh Demo Hari Ini
Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah sudah menggratiskan 96 juta peserta BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Supaya kita semua tahu tahun 2019 kita gratiskan 96 juta rakyat kita yang pergi ke rumah sakit di daerah lewat PBI. Jadi anggaran total yang kita subsidikan ke sana Rp 41 triliun. Rakyat harus ngerti ini," kata Jokowi.
Pada tahun 2020, lanjut Jokowi, subsidi yang diberikan pemerintah ke BPJS meningkat 48,8 Triliun. Jokowi menyebut angka tersebut sangat besar.
"Tapi kalau cara kita menjelaskan tidak pas hati-hati. Dipikir kita memberi beban berat pada masyarakat miskin. Padahal, sekali lagi yang digratiskan sudah 96 juta jiwa lewat subsidi yang kita berikan," kata dia.
Baca juga: YLKI: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Picu Gerakan Turun Kelas
Kenaikan BPJS kesehatan sebelumnya diputuskan Presiden Jokowi lewat Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Iuran BPJS Kesehatan kelas III yang sebelumnya Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000.
Sementara Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160 ribu. Kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Baca juga: Langkah Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kelas III meski Ditolak Buruh dan DPR...
Selain kenaikan untuk peserta mandiri, diatur juga kenaikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Iuran bagi Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp 42.000, naik dari sebelumnya Rp 23.000.
Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini berlaku surut mulai 1 Agustus 2019.