JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua orang saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait impor ikan, Kamis (31/10/2019) hari ini.
Salah seorang saksi yang diperiksa hari ini adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU (Risyanto Suanda, mantan Dirut Perum Perindo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.
Selain Indrasari, penyidik juga dijadwalkan memeriksa satu saki lain untuk tersangka Risyanto Suanda, yaitu SPV Divisi Sales Perum Perindo Jefri Srinur Eka.
Baca juga: Kasus Impor Ikan, KPK Panggil Dirut Baru Perum Perindo
KPK telah menetapkan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai tersangka kasus suap terkait kuota impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem.
Dalam kasus ini, Risyanto diduga menerima uang suap senilai Rp 1.300 dari setiap kilogram ikan salem yang diimpor PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS).
Adapun Risyanto menjanjikan kuota impor kepada PT NAS sebanyak 250 ton pada Mei 2019 dengan tambahan 500 ton untuk Oktober 2019 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.