JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara dugaan suap seleksi jabatan Kementerian Agama wilayah Jawa Timur dengan terdakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Kali ini, pokok persidangan lebih membahas proses seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama yang diikuti oleh mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Berikut adalah beberapa rangkuman dari materi persidangan Romy:
Romy disebut beri pesan ke Lukman
Dalam kesaksiannya, mantan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi mengaku pernah mendengar informasi bahwa Romy meminta lewat mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin agar Haris Hasanuddin diloloskan dalam seleksi calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
"Pada dasarnya (pesan Romahurmuziy disampaikan) melalui Pak Sekjen Kemenag (Nur Kholis Setiawan). Itu ada perintah seperti itu, menyatakan beberapa nama agar dipertimbangkan untuk lolos," kata Ahmadi.
Baca juga: Romy Disebut Minta Lukman Hakim Meloloskan Haris jadi Calon Kakanwil
Setelah itu, lanjut Ahmadi, Nur Kholis meminta agar Haris bisa diloloskan dalam rangkaian proses seleksi jabatan.
"Pesan antara lain dari Pak Romy dengan Pak Sekjen dan Pak Sekjen juga (mendapat pesan) dari Pak Menteri (Lukman Hakim Saifuddin)" kata Ahmadi.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri pun mengonfirmasi apakah yang dimaksud adalah Romy menyampaikan pesan ke Lukman untuk meloloskan Haris, kemudian Lukman meneruskan pesan itu ke Nur Kholis.
"Jadi maksudnya, dari Romy ke Pak Menteri. Lalu, Pak Menteri ke Pak Sekjen, begitu maksudnya?" tanya Fahzal.
"Iya Pak. Dari apa yang disampaikan Pak Sekjen kepada saya, Pak. Sejak itulah, ini perintah Pak Sekjen bahwa itu harus diluluskan," jawab Ahmadi.
Mengaku dipanggil Lukman
Ahmadi juga mengaku diminta Lukman Hakim Saifuddin untuk memasukkan Haris Hasanuddin dalam peringkat tiga besar calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Ahmadi mengaku saat itu ia dipanggil Lukman ketika menjadi Ketua Panitia Pelaksana seleksi JPT di Kemenag.
"Waktunya (pertemuan) lupa tapi yang jelas menjelang pengumuman tiga besar. Ya intinya (Lukman menyampaikan) bahwa Haris masuk tiga besar," kata Ahmadi.
Ia juga menyampaikan, saat itu tidak ada penjelasan lebih jauh kenapa Lukman meminta Haris harus masuk ke peringkat tiga besar calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Menurut Ahmadi, pertemuan itu juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan.
Baca juga: Saksi Akui Diminta Lukman Hakim Loloskan Haris Hasanuddin ke 3 Besar Calon Kakanwil Jatim
Nur Kholis, kata Ahmadi, juga menjelaskan ke Lukman bahwa Haris sebenarnya berada di urutan ke-4.
Namun, menurut Ahmadi, Lukman tak menanggapi penjelasan Nur Kholis tersebut.
"Tidak ada tanggapan beliau (Lukman)," kata Ahmadi.
Manipulasi penilaian
Sementara itu, saksi lainnya, dua anggota panitia seleksi JPT Pratama Kemenag, Khasan Effendy dan Kuspriyo Murdono, mengungkap adanya indikasi manipulasi nilai demi meloloskan Haris Hasanuddin ke peringkat tiga besar calon Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Awalnya, Jaksa KPK Ariawan Agustiartono menunjukkan dokumen hasil rekapitulasi nilai para calon pejabat tinggi Kemenag.
"Ini nilainya yang Pak Haris di sini 95, 90 dan 95. Seingat Bapak Khasan kalau nilai itu dirata- ratakan ketemu enggak angka ini?" tanya jaksa Ariawan ke Khasan.