Sebab, Haris tak memenuhi syarat yang menyatakan pelamar tidak pernah terkena sanksi hukuman disiplin PNS.
Namun, Ahmadi kembali menyatakan bahwa untuk menelusuri lebih jauh indikasi sanksi disiplin ada di kewenangan Pansel yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Nur Kholis Setiawan.
"Enggak bisa begitu, itu lempar batu sembunyi tangan namanya kan kalau begini. Seharusnya kan saudara enggak melanjutkan itu ke Pansel. Jangan tanggung jawab ini semuanya hanya ke Pansel aja. Pansel ini apa benar bekerja tulus ikhlas atau ada intervensi, ini yang kami cari nanti," kata Fahzal.
"Iya, Pak, karena atasan saya adalah Pak Sekjen, maka saya serahkan ke beliau," jawab Ahmadi.
Hakim Fahzal kembali menegaskan pandangannya, bahwa Ahmadi seharusnya bisa saja tak meloloskan Haris sejak awal seleksi administrasi.
"Enggak usah lempar-lempar, Pak. Kalau itu yang terjadi katakan saja, gitu loh. Kita mencari kebenaran apakah terdakwa Romahurmuziy ini memengaruhi, gitu. Jangan nanti kalau orang enggak salah kita nyatakan salah, orang salah kita nyatakan benar, kan enggak jelas," kata Fahzal.
Fahzal menegaskan, majelis hakim berupaya mencari kebenaran materil terkait apa yang sesungguhnya terjadi.
Oleh karena itu, para saksi harus tegas dan jelas dalam menyampaikan keterangannya.
"itulah yang saya minta sama saksi-saksi, ini menyangkut nasib orang, nyatakan aja, kalau ada keterlibatan menteri agama ngomong saja kenapa sih. Tanggung jawab masing-masing, kan," kata Fahzal.
Heran dengan Kemenag
Hakim Fahzal pun juga heran lantaran dugaan praktik suap seleksi jabatan terjadi di Kemenag.
Fahzal juga heran mengapa Haris Hasanuddin yang pernah terkena sanksi disiplin diloloskan oleh pihak tertentu menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Padahal, nilai Haris dalam proses seleksi juga rendah.
Fahzal lantas bertanya kepada mantan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi yang menjadi saksi.
"Bapak kan eks Kabiro, malu sendiri ndak lihat keadaan ini, Pak?" tanya Fahzal.
"Enggeh, Pak," jawab Ahmadi.
Fahzal mempertanyakan, apa gunanya digelar proses seleksi jika akhirnya ada pihak tertentu yang mengupayakan seseorang terpilih menduduki jabatan yang seharusnya ditentukan lewat prosedur seleksi.
"Jadi seleksi yang dilakukan ini, bahkan (melibatkan) dari orang di luar Kemenag sekalipun, tetapi ada pesan khusus orang ini (Haris) harus lolos, jadi apa artinya seleksi ini? Apa namanya? Akal-akalan gitu? Atau sebagai memenuhi prosedur aja?" kata Fahzal.
"Saya bukan menyorot apa-apa, tapi apa artinya seleksi itu dilakukan kalau sudah ada orang yang di-setting duduk di situ, gitu kan," sambung dia.
Dalam kasus ini, Romy didakwa bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Berdasarkan dakwaan, pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti Haris.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Dalam perkara ini, Haris telah dinyatakan terbukti bersalah.
Haris dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.