JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan pemerintah memasukkan kurikulum literasi digital di sekolah.
Hal tersebut dibutuhkan pada era saat ini untuk menjaga anak-anak terjerat pornografi dan cyber crime.
Komisioner KPAI Bidang Pornografi dan Cyber Crime Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan, saat ini akses anak-anak terhadap gawai tidak mungkin bisa dicegah atau diputus.
Dengan demikian, pendidikan digital akan dibutuhkan supaya mereka tetap dapat menggunakan gawai dengan bijak.
"Maka, sangat penting untuk memasukan kurikulum literasi digital di sekolah agar mereka mendapat perlindungan," kata Margaret di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Baca juga: Bisakah Sekolah Digugat Ketika Anak Tidak Naik Kelas?
Berdasarkan catatan KPAI, kejahatan pornografi dan cyber crime menjadi salah satu tindak pidana paling banyak terjadi pada anak-anak dalam kurun waktu tiga hingga empat tahun terakhir.
Kebanyakan dari kasus itu merupakan pengalaman baru bagi orangtua sang anak tersebut.
"Dengan demikian, penting ada kurikulum literasi digital di sekolah sehingga dapat memberikan perlindungan anak-anak dari bentuk kejahatan siber. Jadi mereka tahu apa itu dan bagaimana mereka bisa melindungi diri," kata dia.
Baca juga: Akun Twitter Diretas dan Muat Pornografi, Wamenag Zainut Laporkan 32 Akun Medsos
Oleh karena itu, dia pun meminta pemerintah memperhatikan kasus-kasus cyber crime yang melibatkan anak-anak didik, baik sebagai pelaku maupun korban yang terpapar pornografi.
"Perlu juga merumuskan aturan penggunaan gadget di sekolah. Untuk siswa SD, SMP, SMA seperti apa, setidaknya tidak bebas tapi tidak menutup penggunaan akses digital anak-anak," ujar Margaret.
Namun, yang harus dipastikan adalah aturan tersebut tetap harus proporsional yang mendukung arah edukasi.