JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa delapan orang saksi dan meggeledah dua rumah dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK memeriksa delapan orang saksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (30/10/2019) hari ini.
"Saksi-saksi yang diperiksa masih dikonfirmasi terkait sumber dana yang digunakan Wali Kota Medan beserta jajaran untuk melakukan perjalanan dinas ke Jepang yang tidak bersumber dari APDB," kata Febri dalam keterangan tertulis.
Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah dua rumah di Kota Medan pada Selasa (29/10/2019) kemarin dan Rabu hari ini.
Baca juga: Ajudan Wali Kota Medan yang Nyaris Tabrak Tim KPK Serahkan Diri ke Polisi
Kemarin, penyidik menggeledah rumah seorang saksi bernama Yencel alias Ayen.
Sedangkan, hari ini penggeledahan dilakukan di rumah seorang saksi bernama Farius Fendra alias Mak Te di Kota Medan.
"Dari lokasi geledah Selasa disita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik," ujar Febri.
Kasus Dzulmi ini bermula pada 6 Februari 2019, saat Dzulmi melantik Isa Anyari menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Medan.
Setelah pelantikan tersebut, Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp 20 juta setiap bulan.
Baca juga: Soal OTT Wali Kota Medan, Gubernur Sumut Prihatin, Wakil Wali Kota Minta Maaf
Pemberian terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang Rp 50 juta ke Dzulmi.
Selain itu, Isa diduga merealisasikan permintaan uang Rp 250 juta untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.
Sebab, sekitar Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.
Kunjungan Dzulmi ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Saat kunjungan, Dzulmi juga ditemani istri dan dua anaknya serta beberapa orang yang tidak memiliki kepentingan dengan kunjungan kerja tersebut.
Bahkan, keluarga Dzulmi memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 hari, di luar waktu perjalanan dinas.
Baca juga: Walkot Medan Memalak Anak Buah demi Tutupi Biaya Perjalanan ke Jepang