Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Terbukti Bersalah, Eks Direktur Krakatau Steel Minta Dieksekusi ke Rutan Tangerang

Kompas.com - 30/10/2019, 18:48 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro meminta majelis hakim agar dirinya dieksekusi ke Rutan Klas I Tangerang jika seandainya terbukti bersalah dalam dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel.

Hal itu ia sampaikan saat membaca nota pembelaan selaku terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

"Pada kesempatan ini jika sekiranya majelis hakim menyatakan saya bersalah, saya mohon agar saya dapat menjalani hukuman ini di Rutan Klas I Tangerang dengan pertimbangan dekat dengan domisili keluarga, anak dan istri yang saya sangat rindukan," kata Wisnu sembari menangis.

Baca juga: Pejabat Krakatau Steel Didakwa Terima Suap Rp 101,7 Juta dan 4.000 Dollar AS dari 2 Pengusaha

Wisnu menjelaskan, setelah menjadi tersangka dan dicopot dari Krakatau Steel, ia kehilangan banyak momen penting bersama keluarganya.

"Saya tidak bisa menghadiri pernikahan anak saya yang telah saya siapkan selama enam bulan, saya tidak menghadiri," kata Wisnu terbata-bata.

"Tujuh bulan mendekam di Rutan KPK dan harus berpisah dengan keluarga, nama baik saya dan keluarga dan keluarga Krakatau Steel ikut hancur gara-gara ini," sambung Wisnu.

Ia pun juga mengaku keluarga besarnya mendapatkan hinaan dan sanksi sosial atas perkaranya, baik dari pihak Krakatau Steel, masyarakat sekitar dan publik luas lewat berbagai pemberitaan.

"Pada kesempatan ini dengan tulus dari lubuk yang paling dalam saya menyampaikan permintaan maaf sebesarnya kepada keluarga saya, kepada kedua putri saya dan istri, karena tidak bisa mengikuti acara penting mereka dimana saya sebagai ayah harus mengantarkan putri saya memasuki kehidupan rumah tangga," kata Wisnu.

Dalam perkara ini, Wisnu dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menganggap Wisnu bersama seseorang bernama Alexander Karunia Muskitta menerima uang dengan total nilai sekitar Rp 101,7 juta dan 4.000 dollar Singapura dari dua pengusaha.

Kedua pengusaha itu adalah Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

Baca juga: Baca Pleidoi, Eks Direktur Krakatau Steel Bantah Bantu 2 Pengusaha Dapatkan Proyek

Alexander merupakan orang yang membantu menawarkan produk-produk perusahaan Yudi dan Kenneth ke Krakatau Steel.

Alexander sendiri dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut jaksa, pemberian uang dari Kenneth dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp 24 miliar di Krakatau Steel.

Sementara pemberian uang dari Yudi Tjokro dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan dua Spare Bucket Wheel Stacker dan Harbors Stockyard senilai Rp 13 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com