JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, termasuk untuk peserta kelas III.
Padahal kenaikan iuran untuk peserta kelas III ditolak oleh DPR hingga kelompok buruh.
Namun, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara beralasan, kenaikan untuk peserta kelas III juga sudah diperhitungkan secara matang.
Baca juga: Komisi IX: Jangan Sampai Iuran BPJS Naik, tapi Pelayanan Tak Berubah
"Ada perhitungannya. Kan perhitungan dibandingkan antara manfaat yang didapat dengan nilai premi berapa. Itu ada perhitungannya," kata Suahasil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Menurut dia, perhitungan kenaikan iuran ini dilakukan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Berdasarkan perhitungan itu, iuran untuk peserta BPJS di semua kelas harus naik.
"Kan bisa dihitung untuk seluruh Indonesia berapa uang yang dikumpulkan dari premi. Lalu kemudian selama periode tertentu berapa yang sakit, sakitnya apa saja. Dijumlahkan biayanya. Harusnya itu manfaatnya. Perbandingan ini yang jadi dasar perhitungan berapa (kenaikan) premi," kata Suahasil.
Komisi IX dan XI DPR sebelumnya sempat menolak rencana kenaikan iuran BPJS kelas III yang diajukan oleh pemerintah.
Penolakan itu dijadikan kesimpulan Rapat Kerja Gabungan Komisi IX dan XI DPR dengan pemerintah dan BPJS Kesehatan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Baca juga: YLKI: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Picu Tunggakan yang Lebih Besar
DPR meminta pemerintah lebih dulu menyelesaikan persoalan data peserta serta meminta pemerintah melakukan cara lain dalam mengatasi defisit BPJS.
Kelompok buruh juga menyampaikan penolakan kenaikan iuran BPJS untuk kelas III. Penolakan ini bahkan disampaikan langsung kepada Jokowi oleh dua pimpinan kelompok buruh, Said Iqbal dan Andi Gani Nea.
"Kami minta pemerintah tinjau ulang kenaikan iuran BPJS kesehatan kelas 3 karena berpengaruh terhadap buruh dan rakyat," kata Andi Ganti saat bertemu Jokowi di Istana Bogor, Senin (30/9/2019).
Namun, Jokowi akhirnya tetap menaikkan iuran termasuk untuk peserta BPJS kelas III lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020. Berikut rinciannya:
-Iuran peserta kelas III akan meningkat menjadi Rp 42 ribu, dari saat ini sebesar Rp 25.500.
-Iuran peserta kelas II akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari saat ini sebesar Rp 51 ribu.
-Iuran peserta Kelas I akan naik menjadi Rp 160 ribu dari saat ini sebesar Rp 80 ribu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.