"Kami minta pemerintah tinjau ulang kenaikan iuran BPJS kesehatan kelas 3 karena berpengaruh terhadap buruh dan rakyat," kata Andi Ganti saat bertemu Jokowi di Istana Bogor, Senin (30/9/2019).
Namun, Jokowi akhirnya tetap menaikkan iuran termasuk untuk peserta BPJS kelas III lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020. Berikut rinciannya:
-Iuran peserta kelas III akan meningkat menjadi Rp 42 ribu, dari saat ini sebesar Rp 25.500.
-Iuran peserta kelas II akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari saat ini sebesar Rp 51 ribu.
-Iuran peserta Kelas I akan naik menjadi Rp 160 ribu dari saat ini sebesar Rp 80 ribu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan