JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi menyatakan, kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa memicu hal yang kontraproduktif bagi BPJS Kesehatan.
Tulus menuturkan, setidaknya bakal ada dua fenomena kontraproduktif. Pertama, fenomena turun kelas.
"Misalnya dari kelas satu turun ke kelas dua dan seterusnya. Kedua akan memicu tunggakan yang lebih masif, khususnya dari golongan mandiri, yang saat ini tunggakannya mencapai 46 persen," ujar Tulus dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2019).
"Jika kedua fenomena itu menguat, maka bisa menggegoroti finansial BPJS Kesehatan secara keseluruhan," tambahnya.
Baca juga: Komisi IX: Jangan Sampai Iuran BPJS Naik, tapi Pelayanan Tak Berubah
Menurutnya, seharusnya sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah dan manajemen BPJS melakukan langkah langkah strategis, seperti melakukan cleansing data golongan Penerima Bantuan Iuaran (PBI).
Sebab, banyak peserta PBI yang salah sasaran, seperti banyak orang mampu yang menjadi anggota PBI.
"Di lapangan, banyak anggota PBI yang diikutkan karena dekat dengan pengurus RT/RW setempat. Jika cleansing data dilakukan secara efektif, maka peserta golongan mandiri kelas III langsung bisa dimasukkan menjadi peserta PBI. Dari sisi status sosial ekonomi golongan mandiri kelas III sangat rentan terhadap kebijakan kenaikan iuran," jelasnya.
Baca juga: Tak Cuma Iuran BPJS, Sederet Tarif Ini Bakal Melambung di 2020
Selain itu, Tulus menjelaskan, seharusnya pemerintah mendorong agar semua perusahaan menjadi anggota BPJS Kesehatan atau melakukan audit perusahaan yang memanipulasi jumlah karyawannya dalam kepesertaan BPJS.
"Sampai detik ini masih lebih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan dari pada yang sudah menjadi anggota," ungkapnya.
Jika kedua hal itu dilakukan, seperti diungkapkan Tulus, maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak perlu dilakukan atau setidaknya tidak perlu naik sampai 100 persen.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Berikut Besaran Tarifnya
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan