Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Nilai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Picu Kontraproduktif

Kompas.com - 30/10/2019, 17:11 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen dapat menjadi kontraproduktif.

"Jika dilihat dari sisi instan finansial, kenaikan tersebut bisa menjadi solusi atas defisit finansial BPJS Kesehatan. Namun jika dilihat dari aspek yang lebih luas, kebijakan ini bisa memicu hal yang kontraproduktif bagi BPJS Kesehatan itu sendiri," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam siaran pers, Rabu (30/10/2019).

Tulus menjelaskan, keputusan itu bisa kontraproduktif karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan memicu gerakan turun kelas dari para anggota BPJS Kesehatan.

Baca juga: Komisi IX: Masyarakat Pasti Gaduh dengan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Lalu, kenaikan iuran BPJS juga diyakini akan memicu tunggakan yang lebih masif, khususnya dari golongan mandiri, yang saat ini tunggakannya mencapai sekitar 46 persen.

"Jika kedua fenomena itu menguat, maka bisa menggegoroti finansial BPJS Kesehatan secara keseluruhan," ujar Tulus.

Menurut Tulus, Pemerintah mestinya melakukan langkah-langkah strategis sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Misalnya dengan melakukan penyisiran atas data peserta BPJS Kesehatan yang berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sebab, diyakini masih banyak peserta berstatus PBI yang sebetulnya mampu membayar iuran.

Kemudian, YLKI juga mendorong agar semua perusahaan menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Terakhir, kata Tulus, Pemerintah mestinya mengalokasikan dana yang didapat dari kenaikan cukai rokok untuk BPJS Kesehatan.

Baca juga: Tak Cuma Iuran BPJS, Sederet Tarif Ini Bakal Melambung di 2020

"Jika ketiga poin itu dilakukan maka secara ekstrim kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak perlu dilakukan. Atau setidaknya tidak perlu naik sampai 100 persen," kata Tulus.

Tulus menambahkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan mesti dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi para peserta.

Ia berharap, tidak ada lagi diskriminasi pelayanan terhadap pasien anggota BPJS Kesehatan dan non BPJS Kesehatan, serta tidak ada lagi faskes rujukan yang menerapkan uang muka untuk pasien opname.

"YLKI juga mendesak pihak faskes, khususnya faskes rujukan untuk meningkatkan pelayanan, dengan cara melakukan inovasi pelayanan di semua lini, baik layanan di IGD, poli klinik dan instalasi farmasi," kata Tulus.

Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehataan naik mulai 2020.

Baca juga: Komisi IX: Jangan Sampai Iuran BPJS Naik, tapi Pelayanan Tak Berubah

Kenaikan iuran ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). 

KOMPAS.com/Dhawam Pambudi Infografik: Kenaikan Iuran BPJS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Nasional
Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com