JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama Ahmadi pernah mendengar informasi bahwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy meminta agar Haris Hasanuddin diloloskan dalam seleksi calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Hal itu diungkapkan Ahmadi ketika bersaksi untuk Romahurmuziy, terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
"Pada dasarnya (pesan Romahurmuziy disampaikan) melalui Pak Sekjen Kemenag (Nur Kholis Setiawan). Itu ada perintah seperti itu, menyatakan beberapa nama agar dipertimbangkan untuk lolos," kata Ahmadi.
Baca juga: Saat Hakim Singgung Saksi Sidang Romahurmuziy soal Lempar Batu Sembunyi Tangan
Setelah itu, lanjut Ahmadi, Nur Kholis meminta agar Haris bisa diloloskan dalam rangkaian proses seleksi jabatan.
"Pesan antara lain dari Pak Romy dengan Pak Sekjen dan Pak Sekjen juga (mendapat pesan) dari Pak Menteri (Lukman Hakim Saifuddin)" kata Ahmadi.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri pun mengonfirmasi apakah yang dimaksud adalah Romy menyampaikan pesan ke Lukman untuk meloloskan Haris, kemudian Lukman meneruskan pesan itu ke Nur Kholis.
"Jadi maksudnya, dari Romy ke Pak Menteri. Lalu, Pak Menteri ke Pak Sekjen, begitu maksudnya?" tanya Fahzal.
"Iya Pak. Dari apa yang disampaikan Pak Sekjen kepada saya, Pak. Sejak itulah, ini perintah Pak Sekjen bahwa itu harus diluluskan," jawab Ahmadi.
Dalam kasus ini, Romy didakwa bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Berdasarkan dakwaan, dua pemberian itu dimaksudkan supaya Romy dapat memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Baca juga: Eks Kakanwil Kemenag Jatim Akui Serahkan Uang Rp 255 Juta ke Romahurmuziy
Haris saat itu mendaftarkan diri seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur itu sendiri telah dinyatakan terbukti bersalah di dalam perkara itu.
Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
Sementara Muafaq Wirahadi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.