Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romy Disebut Minta Lukman Hakim Meloloskan Haris jadi Calon Kakanwil

Kompas.com - 30/10/2019, 16:59 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama Ahmadi pernah mendengar informasi bahwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy meminta agar Haris Hasanuddin diloloskan dalam seleksi calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan Ahmadi ketika bersaksi untuk Romahurmuziy, terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

"Pada dasarnya (pesan Romahurmuziy disampaikan) melalui Pak Sekjen Kemenag (Nur Kholis Setiawan). Itu ada perintah seperti itu, menyatakan beberapa nama agar dipertimbangkan untuk lolos," kata Ahmadi.

Baca juga: Saat Hakim Singgung Saksi Sidang Romahurmuziy soal Lempar Batu Sembunyi Tangan

Setelah itu, lanjut Ahmadi, Nur Kholis meminta agar Haris bisa diloloskan dalam rangkaian proses seleksi jabatan.

"Pesan antara lain dari Pak Romy dengan Pak Sekjen dan Pak Sekjen juga (mendapat pesan) dari Pak Menteri (Lukman Hakim Saifuddin)" kata Ahmadi.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri pun mengonfirmasi apakah yang dimaksud adalah Romy menyampaikan pesan ke Lukman untuk meloloskan Haris, kemudian Lukman meneruskan pesan itu ke Nur Kholis.

"Jadi maksudnya, dari Romy ke Pak Menteri. Lalu, Pak Menteri ke Pak Sekjen, begitu maksudnya?" tanya Fahzal.

"Iya Pak. Dari apa yang disampaikan Pak Sekjen kepada saya, Pak. Sejak itulah, ini perintah Pak Sekjen bahwa itu harus diluluskan," jawab Ahmadi.

Dalam kasus ini, Romy didakwa bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Berdasarkan dakwaan, dua pemberian itu dimaksudkan supaya Romy dapat memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Baca juga: Eks Kakanwil Kemenag Jatim Akui Serahkan Uang Rp 255 Juta ke Romahurmuziy

Haris saat itu mendaftarkan diri seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur itu sendiri telah dinyatakan terbukti bersalah di dalam perkara itu.

Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Sementara Muafaq Wirahadi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim. 

 

Kompas TV Beras analog atau non-padi dari jagung dan ubi suwek yang memiliki kandungan gizi lebih bagus dari beras biasa hingga kapal sensor untuk menyirami bawang jadi karya mahasiswa dari berbagai program studi yang dipamerkan di Grand Ekspo Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Beberapa terlihat sederhana tapi dibutuhkan. Bukan hanya perkara mendapat nilai tinggi di kampus, pameran hasil penelitian para mahasiswa ini juga diharapkan jadi gerbang dan jembatan menumbuhkan perekonomian warga sekitar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com