Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Masuk Kabinet, Mahfud Diyakini Tetap Dorong Jokowi Keluarkan Perppu KPK

Kompas.com - 30/10/2019, 15:48 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyadari, keputusan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK sepenuhnya berada di tangan Presiden Joko Widodo.

Mereka pun meyakini Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD akan mendorong Jokowi menerbitkan perppu KPK meski telah duduk di kursi kabinet.

"Tentu saja harapan terbesar itu ada pada Presiden karena pengambilan keputusannya ada pada Presiden. Kami yakini posisi Pak Mahfud tetap mendorong Perppu, sebagaimana dulu pernah lakukan pertemuan," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz saat dihubungi, Rabu (30/10/2019).

Baca juga: Diberi Waktu 100 Hari Dorong Perppu, Mahfud MD: ICW Itu Siapa?

Donal mengatakan, posisi Mahfud sebagai Menko Polhukam memberikan angin segar bagi sektor antikorupsi termasuk dalam hal wacana penerbitan perppu KPK.

Tetapi, posisi Mahfud sebagai Menko Polhukam tak berarti bahwa Perppu KPK akan otomatis terbit karena kewenangan menerbitkan perppu berada di tangan presiden.

"Sekuat apapun Pak Mahfud mendorong dari dalam, itu dorongannya dari dalam ya bukan dari luar lagi, tapi kalau presidennya tidak bergeming, perppu juga tidak akan keluar," ujar Donal.

Baca juga: ICW Beri Waktu 100 Hari bagi Mahfud MD Dorong Penerbitan Perppu KPK

Pernyataan Donal itu sekaligus meluruskan pernyataan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang menyatakan ICW memberi tenggat waktu 100 hari bagi Mahfud untuk mendorong Perppu KPK.

Donal mengatakan, pernyataan itu semestinya dialamatkan kepada Presiden Jokowi, bukan Mahfud Md yang notabene merupakan pembantu presiden.

"Secara hukum menteri tidak berwenang mengeluarkan perppu. Organ tunggal atau satu-satunya yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan Perppu itu adalah Presiden," kata Donal.

Baca juga: Masuk Kabinet Jokowi, Konsistensi Mahfud MD Dukung Perppu KPK Diuji

Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan Mahfud mesti mengundurkan diri bila Perppu KPK tak kunjung keluar dalam 100 hari pertamanya menjabat sebagai Menko Polhukam.

Mahfud pun mempertahankan pernyataan tersebut.

"Saya beri 100 hari juga ke ICW untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu (Perppu KPK). Memang ICW itu siapa," ujar Mahfud saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Mahfud meminta seluruh pihak untuk menunggu perkembangan Perppu dari Presiden Joko Widodo.

"Tunggu saja perkembanganya lah, pokoknya semua harus selesai baik-baik dan penuh kedamaian. Tapi tanpa mengurangi penegakan hak dan hukum bagi setiap orang di di Indonesia," lanjut dia.

Kompas TV Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan posisi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang memberi waktu 100 hari untuk dorong penerbitan perppu terkait UU KPK hasil revisi. "Saya beri 100 hari juga ke ICW untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu ( Perppu KPK). Memang ICW itu siapa," Ujar Mahfud. Mahfud meminta seluruh pihak untuk menunggu perkembangan perppu dari Presiden Jokowi. Peneliti ICW nilai ditunjuknya Mahfud sebagai Menko Polhukam menjadi angin segar karena Mahfud bisa ikut dorong Jokowi terbitkan perppu. #PerppuKPK #MahfudMD #Menkopolhukam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com