JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Slamet, mengatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih menunggu itikad baik dari PKS untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) sebelum mengeksekusi harta benda mereka.
Putusan MA yang dimaksud adalah agar PKS membayar denda sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah yang telah memenangkan gugatannya.
"Sebetulnya kami sudah sering koordinasi dengan pengadilan. Pengadilan sebetulnya masih menunggu itikad baik PKS untuk menjalankan putusan secara sukarela," ujar Slamet usai menyerahkan data tambahan untuk permohonan eksekusi terhadap harta benda milik PKS di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Baca juga: Desak PKS Bayar Rp 30 Miliar, Fahri Hamzah Ajukan Data Tambahan Permohonan Eksekusi
Pasalnya sampai saat ini, PKS belum melakukan perintah putusan itu. Pihaknya pun memberikan data tambahan untuk permohonan eksekusi itu.
Slamet mengatakan, alibi PKS belum melakukan putusan tersebut adalah karena mereka sedang dalam proses melakukan peninjauan kembali (PK).
"Tapi sebetulnya upaya hukum luar biasa PK itu tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Kami tidak tahu apa yang merasuki PKS sehingga sampai saat ini alasan itu dipakai untuk tidak menjalankan putusan ini," kata dia.
Oleh karena itu, pengadilan sesungguhnya tidak harus menjalankan sita eksekusi yang dimohonkan Fahri apabila PKS secara sukarela menjalankan putusan tersebut.
"Bisa dikatakan, Ketua PN Jaksel ini hanya sebagai imbas beliau harus menjalankan sita eksekusi karena pembangkangan yang dilakukan elite PKS," kata Slamet.
Adapun, data-data yang diajukannya untuk permohonan eksekusi yang sudah diserahkan berupa data aset bergerak dan tidak bergerak.
Baca juga: Pengacara Fahri Hamzah: PKS Membangkang terhadap Putusan Pengadilan
Data tambahan yang diajukan kembali hari ini, kata Slamet, sifatnya hanya mendetailkan dari data yang sebelumnya sudah diberikan.
"Jadi kalau yang lalu hanya menyebutkan tanah dan bangunan beralamat di mana, hari ini kami detailkan. Termasuk beberapa aset sensitif yang untuk kepentingan sita eksekusi. Kami tidak bisa menyampaikan apa itu," kata dia.
Namun, kapan sita eksekusi itu akan dilakukan PN Jakarta Selatan, pihaknya tidak bisa memastikan karena bola untuk melakukan itu ada di PN Jakarta Selatan sendiri.
Diketahui perseteruan antara Fahri dan PKS bermula pada tahun 2016. Kala itu, Fahri dipecat dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Fahri yang tidak terima dengan dengan keputusan tersebut lalu melayangkan gugatan di PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Baca juga: Angkat Koper dari DPR, Fahri Hamzah Bilang Mau Tidur Dulu
Elite yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk memulihkan nama baiknya.
Fahri memenangi gugatan tersebut. Namun PKS mengajukan banding ke pengadilan tinggi yang kembali dimenangkan Fahri.
Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA tetapi ditolak.
MA kemudian memutuskan sekaligus memerintahkan PKS agar membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.