Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Fahri Hamzah: Tidak Tahu Apa yang Merasuki PKS...

Kompas.com - 30/10/2019, 14:46 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Slamet, mengatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih menunggu itikad baik dari PKS untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) sebelum mengeksekusi harta benda mereka.

Putusan MA yang dimaksud adalah agar PKS membayar denda sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah yang telah memenangkan gugatannya.

"Sebetulnya kami sudah sering koordinasi dengan pengadilan. Pengadilan sebetulnya masih menunggu itikad baik PKS untuk menjalankan putusan secara sukarela," ujar Slamet usai menyerahkan data tambahan untuk permohonan eksekusi terhadap harta benda milik PKS di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Baca juga: Desak PKS Bayar Rp 30 Miliar, Fahri Hamzah Ajukan Data Tambahan Permohonan Eksekusi

Pasalnya sampai saat ini, PKS belum melakukan perintah putusan itu. Pihaknya pun memberikan data tambahan untuk permohonan eksekusi itu.

Slamet mengatakan, alibi PKS belum melakukan putusan tersebut adalah karena mereka sedang dalam proses melakukan peninjauan kembali (PK).

"Tapi sebetulnya upaya hukum luar biasa PK itu tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Kami tidak tahu apa yang merasuki PKS sehingga sampai saat ini alasan itu dipakai untuk tidak menjalankan putusan ini," kata dia.

Oleh karena itu, pengadilan sesungguhnya tidak harus menjalankan sita eksekusi yang dimohonkan Fahri apabila PKS secara sukarela menjalankan putusan tersebut.

"Bisa dikatakan, Ketua PN Jaksel ini hanya sebagai imbas beliau harus menjalankan sita eksekusi karena pembangkangan yang dilakukan elite PKS," kata Slamet.

Adapun, data-data yang diajukannya untuk permohonan eksekusi yang sudah diserahkan berupa data aset bergerak dan tidak bergerak.

Baca juga: Pengacara Fahri Hamzah: PKS Membangkang terhadap Putusan Pengadilan

Data tambahan yang diajukan kembali hari ini, kata Slamet, sifatnya hanya mendetailkan dari data yang sebelumnya sudah diberikan.

"Jadi kalau yang lalu hanya menyebutkan tanah dan bangunan beralamat di mana, hari ini kami detailkan. Termasuk beberapa aset sensitif yang untuk kepentingan sita eksekusi. Kami tidak bisa menyampaikan apa itu," kata dia.

Namun, kapan sita eksekusi itu akan dilakukan PN Jakarta Selatan, pihaknya tidak bisa memastikan karena bola untuk melakukan itu ada di PN Jakarta Selatan sendiri.

Diketahui perseteruan antara Fahri dan PKS bermula pada tahun 2016. Kala itu, Fahri dipecat dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Fahri yang tidak terima dengan dengan keputusan tersebut lalu melayangkan gugatan di PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Baca juga: Angkat Koper dari DPR, Fahri Hamzah Bilang Mau Tidur Dulu

Elite yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk memulihkan nama baiknya.

Fahri memenangi gugatan tersebut. Namun PKS mengajukan banding ke pengadilan tinggi yang kembali dimenangkan Fahri.

Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA tetapi ditolak.

MA kemudian memutuskan sekaligus memerintahkan PKS agar membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar. 

 

Kompas TV Gelombang pemakaian uang elektronik semakin besar meski secara penetrasi jangkauannya masih rendah.<br /> <br /> Dalam setahun penggunaan uang elektronik tumbuh lebih dari dua kali lipat atau sampai dengan 230%. Pada semester pertama tahun ini transaksi pakai uang elektronik tembus 56 triliun Rupiah. Angka itu melampaui pencapaian satu tahun penuh di 2018 yaitu 47 triliun Rupiah.<br /> <br /> Perusahaan non-bank paling sukses merekam transaksi non-tunai. Mulai dari Gopay sampai Ovo yang sudah menjadi unicorn dalam waktu 2 tahun saja. Berdasarkan data Bank Indonesia ada 58 penyelenggara teknologi finansial yang sudah terdaftar. 38 perusahaan di antaranya, mendapat izin menerbitkan uang elektronik. Gelombang ini diprediksi bakal semakin luas seiring maraknya strategi &quot;bakar duit&quot; alias promosi besar-besaran pemilik aplikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com