JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah mendesak agar pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) segera melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar Rp 30 miliar kepada kliennya.
Desakan tersebut dilakukan dengan penyerahan berkas berupa data tambahan untuk permohonan eksekusi terhadap harta benda milik PKS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, mengatakan, pihaknya menyerahkan data tambahan untuk permohonan eksekusi tersebut sebagai pengingat kepada partai pimpinan Sohibul Iman itu.
"Sebetulnya poin penting kami adalah mengingatkan kembali PKS untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan," kata Mujahid.
Baca juga: Hari Terakhir Fahri Hamzah di DPR, Tak Bawa Barang Negara hingga Pesan ke Anggota Baru
Permohonan eksekusi tersebut diajukan Fahri menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.
Menurut Mujahid, sejak ada putusan tersebut, PKS tidak memberikan respons walaupun sudah diberi surat dan dipanggil ke pengadilan, hingga pihaknya memutuskan untuk mengajukan permohonan eksekusi.
"Apa sih kendalanya? Ini yang kami tidak tahu, makanya hari ini kami serahkan lagi beberapa data tambahan. Mudah-mudahan dengan ini segera ditindaklanjuti dan PKS segera melaksanakan isi putusan ini supaya tidak berkepanjangan. Kita ingin ini segera selesai," kata dia.
Apalagi, kata dia, sejak putusan MA tersebut sampai saat ini sudah berlangsung sejak Oktober tahun lalu.
Baca juga: Tagih Rp 30 Miliar, Pihak Fahri Hamzah Ancam Ajukan Penyitaan Aset PKS
Berbagai tahapan juga sudah dilakukan, mulai dari sukarela hingga panggilan PN, sama sekali tak diindahkan oleh PKS sehingga pihaknya mengajukan sita eksekusi harta benda tersebut baik yang berupa harya bergerak maupun tidak bergerak.
Diketahui, perseteruan antara Fahri dan PKS bermula pada 2016. Kala itu, Fahri dipecat dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Fahri yang tidak terima dengan dengan keputusan tersebut lalu melayangkan gugatan di PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Baca juga: Fahri Hamzah: Kalau Ada Perppu KPK, Enggak Ada Lagi yang Investasi ke Republik Ini
Elite yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk memulihkan nama baiknya.
Fahri memenangi gugatan tersebut, tetapi PKS mengajukan banding ke pengadilan tinggi yang kembali dimenangkan Fahri.
Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA tetapi ditolak.
MA memutuskan sekaligus memerintahkan PKS agar membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.