Saat ditanya tentang alasan spesifik pemecatan Misriyani, Habiburokhman tidak menjawab.
Habiburokhman hanya menyebut bahwa putusan yang dikeluarkan PN Jaksel itu sudah berkekuatan hukum tetap sehingga partainya hanya menjalankan keputusannya.
"Perlu diketahui bahwa putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi, ya kami dalam posisi patuh pada hukum," ujar dia.
Putusan PN Jaksel itu dibacakan dalam persidangan yang digelar Senin (28/10/2019).
Hakim Ketua Zulkifli saat itu mengatakan, Gerindra sebagai pihak tergugat berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Adapun gugatan itu dilayangkan sembilan caleg Gerindra yang maju dari berbagai dapil.
Saat dikonfirmasi langsung ke Misriyani Ilyas, ia menyebut bahwa kursi yang seharusnya ia tempati saat ini diduduki oleh anggota Gerindra bernama Adam Muhammad.
Adapun Adam merupakan satu dari sembilan penggugat. "Yang diusulkan DPP itu atas nama Adam Muhammad nomor urut 1," kata Misriyani kepada Kompas.com.
Selain Adam, penggugat lain yang kini sudah duduk di kursi DPR ialah penyanyi Mulan Jameela.
Sistem proporsional tertutup
Wakil Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah mengatakan, partai politik di Indonesia mayoritas masih menjalankan mekanisme proporsional tertutup.
Artinya, partai mengambil peran dalam menentukan calon legislatif terpilih yang berhak melenggang ke DPR atau DPRD.
Padahal, mekanisme yang berlaku saat ini berupa proporsional terbuka. Seharusnya, caleg yang dinyatakan terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak karena dipilih rakyat.
Pernyataan Hurriyah ini menanggapi kasus batalnya Misriyani Ilyas sebagai anggota DPRD Sulawesi Selatan lantaran dipecat partai satu hari sebelum pelantikan.
"Perubahan ini sayangnya tidak diikuti dengan perubahan cara berpikir partai. Jadi, partai itu seolah-olah masih menganggap sistem pemilu kita sebagai sistem proporsional tertutup," kata Hurriyah seusai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2019).
"Jadi betul pemilih bisa pemilih calonnya sendiri, tetapi parpol masih memainkan peran signifikan," ucap dia.
Baca juga: Caleg Terpilih Dipecat Gerindra, Pengamat: Cara Berpikir Partai Masih Proporsional Tertutup
Menurut Hurriyah, akibat penerapan sistem tertutup itu, ketika terjadi sengketa antar-caleg satu partai, penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme internal yang ruangnya gelap.
Caleg pun mau tak mau harus patuh pada keputusan partai.
"Nah ini yang kita anggap sistem pemilu kita masih memakai sistem proposional tertutup di mana mereka punya peran besar, padahal kan tidak seperti itu semestinya," ujar Hurriyah.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, kata Hurriyah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus lebih progresif.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dinilai punya wewenang untuk menyelesaikan sengketa internal parpol secara adil sesuai undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.