JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra angkat bicara soal pemecatan salah satu mantan caleg terpilihnya yang dilakukan satu hari sebelum pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman, pemecatan caleg terpilih atas nama Misriyani Ilyas itu berkaitan dengan putusan kabul dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
Dalam putusan yang diajukan sembilan caleg Gerindra ini, PN Jaksel meminta Gerindra sebagai pihak tergugat untuk menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.
Oleh karenanya, Gerindra harus menempuh langkah administrasi untuk menindaklanjuti putusan itu. Satu dari sembilan penggugat tersebut akhirnya diminta duduk di kursi DPRD Sulawesi Selatan menggantikan Misriyani Ilyas yang kemudian diberhentikan dari partai.
"DPP Gerindra hanya melaksanakan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel. Diktum putusan itu jelas menyatakan kami selaku tergugat menetapkan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih dan juga melakukan langkah administrasi terkait," kata Habiburokhman kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2019).
Baca juga: Mantan Caleg Gerindra Dipecat Jelang Pelantikan, KPU Sulsel Tunggu Petunjuk Pusat
Saat ditanya tentang alasan spesifik pemecatan Misriyani, Habiburokhan tidak menjawab.
Habiburokhman hanya menyebut bahwa putusan yang dikeluarkan PN Jaksel itu sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga partainya hanya menjalankan keputusannya saja.
"Perlu diketahui bahwa putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, jadi ya kami dalam posisi patuh pada hukum," ujar dia.
Putusan PN Jaksel itu sendiri diketahui dibacakan dalam persidangan yang digelar Senin (26/10/2019).
Hakim Ketua Zulkifli saat itu mengatakan, Gerindra sebagai pihak tergugat berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Adapun gugatan itu dilayangkan sembilan caleg Gerindra yang maju dari berbagai dapil.
Baca juga: Ini 5 Caleg Gerindra Peraih Suara Terbanyak
Saat dikonfirmasi langsung ke Misriyani Ilyas, ia menyebut bahwa kursi yang seharusnya ia tempati saat ini diduduki oleh anggota Gerindra bernama Adam Muhammad.
Adam merupakan satu dari sembilan penggugat.
"Yang diusulkan DPP itu atas nama Adam Muhammad nomor urut 1," kata Misriyani kepada Kompas.com.
Selain Adam, penggugat lain yang kini sudah duduk di kursi DPR RI ialah penyanyi Mulan Jameela.
Sebelumnya, mantan calon legislator terpilih Gerindra Misriyani Ilyas menangis sambil menceritakan kisahnya yang dipecat partai satu hari sebelum pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
"Saya sudah melaksanakan geladi, tanggal 23 (September) itulah yang saya mendapat kabar bahwa ada surat dari DPP yang ditujukan kepada DPD Gerindra Sulawesi Selatan," kata Misriyani di acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Baca juga: Eks Caleg Gerindra Menangis Ceritakan Dipecat Sehari Sebelum Dilantik
Misriyani berkata-kata sambil terisak dan meneteskan air mata.
Misriyani merupakan caleg Gerindra yang maju dalam pemilihan anggota DPRD daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.
Oleh KPU Provinsi Sulsel, Misriyani telah ditetapkan sebagai caleg terpilih karena meraih suara terbanyak sebesar 10.057.
Namun, satu hari jelang pelantikan, yaitu 23 September 2019, Misriyani mendapatkan kiriman surat dari Gerindra yang menyatakan dirinya diberhentikan dari partai.
Atas pemberhentian itu, Misriyani pun batal dilantik sebagai anggota DPRD.